Pemerintah menghentikan sementara praktik pembakaran lahan dengan metode kearifan lokal di daerah. Pemerintah pusat minta pemerintah wilayah menyetop ketentuan nan memberikan ruang bagi pembakaran lahan untuk kepentingan lokal tersebut.
"Ada nan diistilahkan sebagai kearifan lokal. Bahwa ada boleh melakukan pembakaran itu untuk warga-warga setempat, untuk kepentingan-kepentingan lokal dengan luasan wilayah dua hektare. Itu pun sudah kita komunikasikan dan kita hentikan," kata Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago, dalam pertemuan dengan para pemegang Hak Guna Usaha (HGU) di Jakarta, dilansir Antara, Senin (7/9/2026).
Djamari menyebut penghentian praktik itu bertindak di seluruh pemerintah wilayah sebagai langkah pencegahan selama kondisi akibat karhutla tetap tinggi. Menurutnya, pemerintah bakal mengevaluasi dan mengatur kembali ketentuan tersebut setelah kondisi memungkinkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di seluruh Pemda, hentikan. Semua berakhir dan kami bakal coba perbaiki semuanya itu. Kelak mungkin kita atur kembali masalah-masalah itu. Tapi perihal ini berhenti," ujar dia.
Djamari juga mengingatkan para pemegang HGU agar ikut mencegah terjadinya kebakaran di wilayah nan menjadi tanggung jawab mereka.
Pemerintah melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga dalam penanganan karhutla, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Kementerian Kehutanan, Kepolisian, dan Kejaksaan.
Selain itu, dia menegaskan pemerintah memperketat penegakan patokan untuk mencegah peningkatan karhutla seiring kondisi El Nino nan tetap berlangsung.
Menurut Djamari, pemerintah tidak mau kondisi karhutla nan saat ini tetap relatif terkendali membikin seluruh pihak lengah, mengingat Indonesia belum mencapai puncak El Nino.
"Yang melatarbelakangi kita berhadapan dengan para pengusaha ini adalah nan pertama bahwa ini kita belum sampai ke puncaknya El Nino," ucap Djamari.
Dia mengatakan kondisi karhutla di sejumlah wilayah mulai menunjukkan peningkatan. Meskipun tetap dapat dikendalikan, kondisi tersebut perlu segera ditangani untuk mencegah kebakaran meluas ketika El Nino mencapai puncaknya.
"Hal ini tidak berfaedah bahwa tingkat semacam itu memberikan kesempatan alias memberikan ruang kita untuk berleha-leha, kami segera menanganinya dengan cepat," ujarnya.
Djamari menegaskan pemerintah bakal memperkuat penegakan norma terhadap tindakan nan memicu kebakaran, baik nan dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian.
"Kami juga berupaya untuk menegakkan patokan sesuai dengan peraturan perundang-undangan nan berlaku," ucapnya.
Ia mengatakan sejumlah pelanggaran nan ditemukan di lapangan telah masuk proses hukum. Langkah tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak nan dinilai bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran.
"Beberapa dari nan kita lihat itu dan pelanggar-pelanggar pun sudah mulai diproses, diproses norma berjalan," ujar Djamari.
Senada dengan Djamari, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang pembakaran lahan berbasis kearifan lokal selama tandus panjang dan El nino. Penghentian patokan itu dilakukan lantaran kondisi tandus panjang ekstrem dapat meningkatkan akibat karhutla.
"Karena saat ini kita masuk pada musim tandus panjang nan ekstrem, nan El Nino, maka pemberlakuan mengenai pembakaran rimba dengan kearifan lokal itu ditiadakan," kata Kapolri dalam konvensi pers di Jakarta.
Dia menjelaskan dalam kondisi normal, praktik pembukaan lahan dengan kearifan lokal mempunyai sejumlah persyaratan, antara lain pelaporan kepada kepala desa dan penyediaan sekat bakar untuk mencegah api meluas. Namun, persyaratan itu tidak diberlakukan selama kondisi tandus panjang ekstrem saat ini.
"Namun, kearifan lokal tersebut ada aturannya, khususnya pada saat musim tandus panjang seperti ini, maka patokan lokal itu tidak boleh diberlakukan," ujarnya.
Jenderal Sigit mengatakan pemerintah berbareng TNI-Polri, pemerintah wilayah dan lembaga mengenai memperkuat langkah preventif dan preemtif melalui edukasi kepada masyarakat mengenai patokan pembukaan lahan.
Upaya itu dilakukan untuk mencegah kebakaran sejak tahap pembukaan lahan, sekaligus memastikan masyarakat memahami akibat norma andaikan larangan tersebut dilanggar.
Menurut Kapolri, pelanggaran terhadap ketentuan karhutla dapat dikenai hukuman pidana, perdata, maupun administratif.
(fas/dhn)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·