Pelapor Roy Suryo Gugat Aturan Praperadilan ke MK

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembukaan uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menyoal mengenai dengan praperadilan.

Dalam sidang panel nan dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih didampingi Asrul Sani dan Ridwan Mansur, pemohon Maret Samuel Sueke melalui kuasa hukumnya menyampaikan dalil permohonannya nan teregistrasi dengan nomor 316/PUU-XXIV/2026.

Pemohon mempersoalkan ketiadaan pemisah waktu nan jelas dalam penangguhan pemeriksaan perkara pokok selama proses praperadilan berlangsung, sebagaimana dinormakan dalam Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP terbaru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuasa norma pemohon Emiral Rangga Trenggono menjelaskan pemohon adalah pelapor dalam perkara pidana berasas laporan LP/B/976/V/2025/SPKT.SATRESKRIM/RESKO BEKASI KOTA/Polda Metro Jaya tertanggal 5 Juni 2025 (terlapor Roy Suryo).

Ia menjelaskan bahwa terhadap perkara a quo telah diajukan permohonan praperadilan secara berturut-turut empat kali.

Menurut pemohon, akibat berlakunya norma a quo, pemeriksaan pokok perkara nan menyangkut kewenangan pemohon sebagai pelapor tidak dapat diselenggarakan terhitung sejak 2 Juli 2026 sampai dengan 30 Juli 2026.

"Penundaan pemeriksaan pokok perkara nan dialami pemohon bukan disebabkan oleh kelalaian penyidik, penuntut umum, ataupun pengadilan, melainkan semata-mata lantaran perintah norma a quo nan secara imperatif melarang diselenggarakannya pemeriksaan pokok perkara selama pemeriksaan praperadilan belum selesai," kata Emrila mengutip Antara, Rabu (2/9).

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta pemohon menguraikan lagi kerugian konstitusional pemohon berkarakter aktual itu seperti apa.

Ia juga menanyakan norma mana saja nan bertentangan dengan UUD 1945 dalam dalil nan dimohonkan pengujian.

Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam nasihat pengadil mengatakan penyusunan permohonan pemohon belum memenuhi ketentuan Peraturan MK (PMK) Nomor 7 Tahun tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.

"Anda belum merujuk kepada PMK Nomor 7 Tahun 2025. Kalau Anda lihat contoh putusan nan bagian duduk perkara itu sebetulnya di sana pasti sudah dianggap lengkap," ujar dia.

Sebelum menutup persidangan, Hakim Enny menyampaikan pemohon mempunyai kesempatan untuk memperbaiki permohonannya dalam waktu 14 hari.

(tim/dal)

placeholder

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional