Pelajar di Jakbar Tewas Usai Tiba-tiba Dibacok di Jalan, 3 Pelaku Ditangkap

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Seorang pelajar berinisial AH tewas usai menjadi korban pembacokan saat mengendarai motor di area Grogol, Jakarta Barat (Jakbar). Tiga orang remaja nan menjadi pelaku pembacokan sudah ditangkap.

Kapolsek Grogol Petamburan, AKP Reza Aditya mengatakan tiga pelaku nan diamankan ialah KK (17), ADS (16), dan MA (17). Sementara satu pelaku lainnya berinisial R tetap berstatus diburu.

"Dari 3 pelaku nan diamankan, 2 pelaku ditetapkan sebagai tersangka diantaranya berinisial, KK (17) dan R (17)," kata Reza dalam keterangannya, Sabtu (20/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini dilaporkan setelah korban AH mengalami luka bacok serius akibat tindakan pengeroyokan nan dilakukan sekelompok remaja bersenjata tajam. Peristiwa bermulai pada Kamis (7/5) nan lampau saat korban berbareng rekannya, JN, mengendarai sepeda motor di area Jalan Susilo I.

Keduanya kemudian berhadapan dengan rombongan remaja nan melakukan konvoi. Tanpa karena nan jelas, rombongan tersebut melakukan pengejaran dan menyerang korban menggunakan senjata tajam.

Korban mengalami luka bacok pada bagian tangan kiri. Saat berupaya menyelamatkan diri, korban kembali diserang hingga mengalami luka bacok pada bagian pinggang.

Dalam kondisi terluka, korban sempat berlari meminta pertolongan kepada penduduk dan pengemudi ojek online. Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Sumber Waras.

Setelah menjalani perawatan selama kurang lebih 14 hari korban sempat diperbolehkan pulang. Namun beberapa hari kemudian, kondisi kesehatannya menurun hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

"Jadi bukan kasus pemalak melainkan kasus penganiayaan dan pengeroyokan antar golongan pelajar," jelasnya.

Kanit Reskrim AKP Alexander Tengbunan menambahkan, para pelaku diamankan pada Senin (15/6) awal hari di area Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat. Para pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Grogol Petamburan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan peralatan bukti berupa satu unit telepon genggam, busana nan digunakan saat kejadian, serta senjata tajam nan diduga digunakan untuk melukai korban.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 468 ayat (2) dan alias Pasal 262 ayat (4) KUHP tentang penganiayaan berat nan mengakibatkan kematian dan alias pengeroyokan.

(wnv/wnv)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News