Jakarta - Pegawai pada Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Fillar Marindra, mengungkap tempat penyimpanan duit dari terdakwa kasus suap importasi barang pada Bea Cukai. Fillar mengatakan duit itu disimpan di mobil dan safe house.
Hal itu disampaikan Fillar saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/6/2026). Terdakwa dalam sidang adalah John Field selaku ketua Blueray Cargo (Grup), Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup), dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup).
Awalnya, jaksa mencecar argumen Fillar menyimpan duit nan diterimanya dari terdakwa di dalam mobil. Fillar mengatakan argumen penyimpanan di mobil lantaran kondusif dan sigap jika perlu digunakan.
"Masalah menyimpan. Ini kan tadi saya tanya masalah mobil, kenapa simpan uangnya dalam mobil?" tanya jaksa.
"Karena perintahnya, ini sebenernya saya tidak tahu detailing-nya ya Pak. Tapi memang perintahnya saat itu untuk nyimpan di tempat nan bahasanya adalah aman, kemudian juga jika perlu sesuatu cepat," jawab Fillar.
Fillar mengatakan perintah untuk mencari tempat kondusif dan sigap itu diberikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan. Diketahui, Orlando juga menjadi tersangka dalam perkara ini namun belum dilimpahkan ke pengadilan.
"Siapa nan memerintahkan?" tanya jaksa.
"Pak Orlando," jawab Fillar.
Jaksa lampau mendalami tempat penyimpanan lain di era kepemimpinan Orlando dan Sugeng. Fillar mengatakan ada juga duit nan disimpan di safe house.
"Waktu zamannya Pak Sugeng duit disimpan sama di mana sama Salisa?" tanya jaksa.
"Setahu saya disimpan di safe house Pak," jawab Fillar.
Fillar mengatakan istilah safe house juga sudah muncul di era Sisprian Subiaksono. Namun, Fillar mengaku tak tahu letak safe house tersebut.
"Tahu lokasinya di mana?" tanya jaksa.
"Tidak tahu," jawab Fillar.
"Yang bilang bahwa ada safe house itu adalah Salisa?" tanya jaksa.
"Salisa," jawab Fillar.
Dalam kasus ini, jaksa KPK mendakwa tiga terdakwa ketua Blueray Cargo dalam kasus suap importasi peralatan pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Tiga terdakwa tersebut adalah terdakwa I John Field selaku ketua Blueray Cargo, terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan terdakwa III Andri selaku ketua tim arsip Blueray Cargo.
Jaksa KPK mengatakan ketiganya memberikan duit Rp 61,3 miliar dalam corak mata duit dolar Singapura. Selain uang, menurut jaksa, ketiganya didakwa memberikan sejumlah akomodasi serta peralatan mewah mencapai Rp 1,8 miliar.
(mib/ygs)
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·