Pegadaian Hormati Proses Hukum Kasus Dugaan Korupsi di Samarinda

Sedang Trending 3 jam yang lalu

Jakarta -

PT Pegadaian (Persero) menyampaikan pernyataan resmi mengenai proses norma dugaan tindak pidana nan melibatkan mantan pegawai Unit Pelayanan Cabang (UPC) M. Said, Kantor Cabang Air Putih, Kantor Wilayah Pegadaian Balikpapan. Perusahaan menegaskan menghormati dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada abdi negara penegak hukum.

Pegadaian menjelaskan dugaan pelanggaran tersebut berasal dari hasil audit internal nan dilakukan perusahaan. Pegadaian juga memastikan jasa di UPC M. Said tetap melangkah normal dan tidak ada pengguna maupun masyarakat nan dirugikan dalam kasus tersebut.

"Manajemen PT Pegadaian (Persero) menghormati dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus UPC M. Said kepada abdi negara penegak hukum, agar pelaku diproses berasas ketentuan dan peraturan perundang-undangan nan berlaku," demikian pernyataan Pegadaian dalam holding statement nan diterima, Jumat (26/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pegadaian menyebut indikasi dugaan kecurangan ditemukan berasas laporan hasil audit internal pada 3 September 2024. Dugaan tersebut melibatkan EFS saat tetap menjabat sebagai Pemimpin Unit UPC M. Said dan berpotensi menimbulkan kerugian perusahaan.

Setelah melalui proses investigasi internal, Pegadaian menemukan potensi kerugian perusahaan sebesar Rp 1,2 miliar. Namun demikian, perusahaan menegaskan tidak ada pengguna maupun masyarakat nan mengalami kerugian akibat kasus tersebut. Sebagai tindak lanjut, Pegadaian menjatuhkan hukuman disiplin berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap EFS nan bertindak mulai 15 April 2025.

Sebagai bagian dari penyelesaian kasus, Pegadaian kemudian melaporkan EFS, nan saat itu sudah tidak lagi berstatus sebagai karyawan, ke Kejaksaan Negeri Kota Samarinda pada 22 Juli 2025. Setelah melalui proses penyidikan, EFS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 24 Juni 2026.

Pegadaian menegaskan perusahaan tidak memberikan toleransi terhadap setiap corak pelanggaran nan bertentangan dengan ketentuan norma maupun patokan internal perusahaan.

"PT Pegadaian (Persero) tidak mentolerir tindak kejahatan dan perilaku oknum tenaga kerja nan bertentangan dengan Undang-Undang, Peraturan Internal Perusahaan maupun nilai budaya Perusahaan nan menjadi pedoman seluruh Insan Pegadaian," tulis Pegadaian.

Perusahaan berambisi langkah norma nan ditempuh dapat memberikan pengaruh jera sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh insan Pegadaian untuk menjalankan tugas dengan jujur dan berintegritas.

"Sikap tegas manajemen PT Pegadaian (Persero) melalui proses norma tersebut diharapkan menimbulkan pengaruh jera serta menjadi peringatan keras kepada seluruh Insan Pegadaian agar bekerja dengan jujur dan penuh integritas," lanjut pernyataan tersebut.

Pegadaian juga menegaskan komitmennya untuk terus menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) guna menjaga kepercayaan pengguna dan para pemangku kepentingan.

"PT Pegadaian (Persero) berkomitmen untuk menerapkan Tata Kelola Perusahaan nan Baik (Good Corporate Governance/GCG), berdasarkan budaya Melayani Sepenuh Hati, guna menjaga kepercayaan pengguna dan seluruh pemangku kepentingan," jelas Pegadaian.

Lebih lanjut, Pegadaian memastikan operasional jasa di UPC M. Said tetap melangkah dengan baik dan kondusif bagi masyarakat.

(prf/ega)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News