PDIP Juga Sepakat Ambang Batas Parlemen Naik Jadi 5 Persen

Sedang Trending 6 hari yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Fraksi PDIP di DPR turut menyepakati usul perubahan periode pemisah parlemen (parliamentary threshold) dari 4 menjadi 5 persen dalam RUU Pemilu.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Komarudin Watubun menilai nomor periode pemisah parlemen 5 persen telah ideal agar kerja-kerja parlemen lebih efektif dan efisien.

"Kalau ideal ya kurang lebih sekitar itu. Angka 5 persen itu agak ideal lah," kata Komarudin di kompleks parlemen, Rabu (16/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menambahkan, perubahan periode pemisah parlemen menjadi 5 persen juga krusial untuk penyederhanaan partai dan konsolidasi politik. Namun, Komar mewanti-wanti agar perubahan tersebut tetap kudu merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pasti DPR kudu hati-hati, baik koalisi maupun siapa, kelak kita pembahasan itu merujuk kepada MK," katanya.

Sementara, Wakil Ketua Komisi II DPR dari PDIP, Aria Bima menilai perubahan periode batas akan diiringi dengan kenaikan jumlah bangku DPR dari 580 menjadi 600.

Bahkan, jika kenaikan itu dilakukan, PDIP, kata Bimo, bisa saja mengusulkan kenaikan periode pemisah menjadi 6 persen.

"PDIP bakal membangun beragam negosiasi antara 5 [persen], dan mungkin bisa 6 [persen], jika kursinya dinaikkan menjadi 600 alias 620, ya," katanya.

Ada lobi-lobi

Bimo juga mengakui ada lobi-lobi di DPR agar periode pemisah parlemen dalam RUU Pemilu naik dari 4 menjadi 5 persen. Namun, Bimo tak mengungkap pihak nan melakukan manuver tersebut.

"Saat ini melakukan lobi-lobi sampai 5 persen benar, terjadi, betul terjadi adanya komunikasi-komunikasi politik," kata Bimo.

Bimo menilai nomor 4-5 persen telah ideal. Menurut dia, nomor itu didasarkan pada efektivitas pembagian kerja setiap fraksi di perangkat kelengkapan majelis (AKD), nan terdiri dari 13 komisi dan enam badan.

Ia menambahkan penurunan periode pemisah parlemen, bakal menyebabkan tak semua fraksi bisa menugaskan anggotanya di masing-masing AKD tersebut.

"Kurang dari 3 personil per komisi, sangat tidak efektif bagi keahlian satu fraksi di komisi alias badan-badan alias penugasan pansus ataupun panja," katanya.

Berharap dilibatkan di RUU Pemilu

Fraksi PDIP berambisi agar bisa dilibatkan dalam pembahasan RUU Pemilu antara fraksi-fraksi lain di DPR.

Pernyataan itu disampaikan personil Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Komarudin Watubun merespons pertemuan para ketua umum belum lama ini nan untuk membahas RUU tersebut.

"Kalau bicara dalam perspektif kekeluargaan sebagai sebuah bangsa, ya mestinya kan boleh diajak bicara kan. Kita boleh berbeda tapi tujuan kita kudu satu, untuk Indonesia raya," ujar Komar di kompleks parlemen, Rabu (16/9).

Meski begitu, Komar menilai pertemuan antara para ketua umum partai koalisi sebagai perihal nan wajar. Dia memaklumi jika koalisi juga mempunyai strategi dan agenda internal.

Namun, dia menegaskan bahwa undang-undang adalah milik publik, nan ujung alias muaranya bakal tetap dibahas secara terbuka di DPR.

"Jadi strategi partai alias koalisi boleh-boleh saja, tapi akhirnya pasti dibahas di DPR," ujar Komar.

Komar menegaskan PDIP secara internal juga terus mendiskusikan RUU tersebut. Menurut dia, Ketua Umum Megawati Soekarnoputri meminta agar RUU Pemilu kudu sesuai dengan kehendak masyarakat.

"Jadi kita minta mau koalisi maupun kita di luar sebagian itu kudu memperhatikan, mempertimbangkan serius soal prinsip-prinsip kerakyatan untuk menjaga persatuan nasional," katanya. 

Sekjen Gerindra, Sugiono sebelumnya menyebut hasil pertemuan para ketua umum partai telah menyepakati perubahan periode pemisah parlemen alias parliamentary threshold (PT) dari 4 menjadi 5 persen.

Menurut Sugiono, koalisi berambisi agar sejumlah poin perubahan dalam RUU, membikin pemilu ke depan lebih efektif dan efisien. Pihaknya juga mau agar pemilu tetap bisa merepresentasikan bunyi rakyat.

"Satu perihal nan sepertinya semua sepakat tapi saya kira saya tidak bisa berbincang atas nama partai-partai lain. Tapi Gerindra juga sepakat soal PT 5 persen. Seperti juga kemarin Golkar juga menyampaikan ya, PKS juga menyampaikan dan saya kira itu nan kita sepakati," katanya.

Sementara, MK dalam amar putusan nomor 116/PUU-XXI/2023 pada Februari 2024, menitipkan lima poin kepada pembentuk undang-undang dalam mengubah patokan periode pemisah parlemen. Kesatu, periode pemisah parlemen baru kudu didesain untuk digunakan secara berkelanjutan.

Lalu, periode pemisah kudu tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional. MK menekankan pencegahan besarnya bunyi nan tak dapat dikonversi menjadi bangku DPR RI.

Ketiga, perubahan kudu dilakukan dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik. Poin keempat adalah perubahan telah selesai sebelum tahapan Pemilu 2029 digelar.

"Perubahan melibatkan semua kalangan nan mempunyai perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik nan berarti termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu nan tidak mempunyai perwakilan di DPR," bunyi poin kelima MK.

(thr/dal)

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional