PBNU Diminta Kawal Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Kamis, 02 April 2026 |12:07 WIB

PBNU Diminta Kawal Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

PBNU Diminta Kawal Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

JAKARTA - Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) diminta untuk memihak kasus aktivis KontraS Andrie Yunus. PBNU melalui perangkatnya, LBH PBNU dan Ansor bisa menjadi garda terdepan untuk bersuara dan melakukan pembelaan.

“PBNU bisa jadi garda terdepan dan meneruskan sikap Gus Dur nan dikenal pembela kebebasan berpendapat, keberpihakan dan afirmasinya terhadap masyarakat sipil nan tertindas," ujar Pengasuh Pondok Pesantren (PP) Mamba'ul Ma'arif, Denanyar, Jombang, KH Abdussalam Shohib  Kamis (2/4/2026).

Gus Salam – panggilan akrabnya—mengatakan,  saat ini ramai perdebatan publik mengenai penanganan kasus pidana Andrie Yunus.

"Apakah kasus ditangani oleh kepolisian hingga peradilan umum, alias diserahkan ke Puspom TNI hingga peradilan militer ataukah pada saatnya kelak penegakan norma diproses melalui peradilan koneksitas? Semua bakal kembali pada kedalaman investigasi dan keluasan kebenaran nan ditemukan," ujar cucu pendiri NU tersebut.

Ketua Pengurus Harian Yayasan  Gerak Pengabdian Santri Indonesia (GPSI) ini melanjutkan, tarik ulur penanganan perkara hingga proses norma itu dipicu oleh kekhawatiran tidak adanya transparansi.

"Tidak hanya kekhawatiran, tapi memantik kecurigaan publik. Karena mundurnya Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, Letjen Yudi Abrimantyo, sebagai tanggung jawab moral, menjadi fakta,’’ ujarnya.

Lebih lanjut dia menambahkan, teror penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, mengingatkan publik pada teror nan sama dialami mantan interogator KPK Novel Baswedan.

‘’Masyarakat kritis merupakan pilar pendukung tegaknya demokrasi. Hubungan negara dan rakyat diikat dengan kewenangan asasi manusia sesuai kepribadian bangsa. Sebagaimana dalam kepercayaan bahwa maqoshid asy-syari’ah; pengaturan tata langkah hidup dimaksud untuk melindungi nyawa (hifdzun nafs) dan melindungi kewarasan akal-kesehatan berpikir (hifdzul aqli)," ulasnya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com