Patroli di Tol Semarang, Bea Cukai Temukan Truk Bermuatan 3,2 Juta Rokok Ilegal

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Ilustrasi Rokok. Foto: Antara/Yusran Uccang

Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A (KPPBC TMP A) Semarang menggagalkan upaya penyelundupan 3,2 juta batang rokok terlarangan tanpa pita cukai senilai miliaran rupiah di dalam sebuah truk di Gerbang Tol Banyumanik, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Minggu (9/8) awal hari.

Pengungkapan kasus ini bermulai dari aktivitas patroli darat nan digelar oleh dua tim Bea Cukai menyusuri ruas Tol Salatiga-Bawen dan Semarang-Kendal pada Sabtu (8/8) mulai pukul 21.00 WIB.

Menjelang tengah malam, tepatnya pukul 23.30 WIB, salah satu tim mencurigai sebuah truk berwarna biru dengan bak tertutup terpal bernomor polisi B 9108 UYU. Truk tersebut terpantau melaju dengan kecepatan pelan. Kecurigaan petugas makin menguat lantaran dari arah truk tersebut tercium aroma tembakau nan sangat menyengat.

Tim langsung membuntuti target. Pada Minggu (9/8) pukul 00.10 WIB, kendaraan tersebut menepi dan berakhir tepat sebelum memasuki pintu Tol Banyumanik untuk mengisi saldo kartu e-toll. Kesempatan ini tidak disia-siakan oleh petugas. Tim langsung bergerak melakukan pencegahan, menunjukkan surat tugas, dan memeriksa muatan truk dengan disaksikan langsung oleh petugas Jasa Marga Tollroad Operator.

Saat terpal dibuka, petugas mendapati modus operandi pelaku. Muatan truk sengaja ditutupi dan disusun seolah-olah sedang mengangkut besi galvanis, komplit dengan bekal kelengkapan arsip berupa Surat Jalan tiruan bertuliskan "Muatan Galvanis".

Namun, di kembali tumpukan besi tersebut, petugas menemukan 205 karton alias koli rokok terlarangan jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dari beragam merek. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pencacahan menyeluruh, total terdapat 3.280.000 batang rokok nan dipastikan sama sekali tidak dilekati pita cukai.

Dari jutaan batang rokok terlarangan tersebut, perkiraan nilai peralatan mencapai Rp 4.870.800.000 (Rp 4,87 miliar). Praktik kejahatan ini berpotensi merugikan finansial negara hingga sebesar Rp 3.173.777.200 (Rp 3,17 miliar).

Tepat pukul 00.25 WIB, tindakan administratif langsung diambil dengan menerbitkan Surat Bukti Penindakan nomor SBP-184/KBC.1007/2026 tertanggal 9 Agustus 2026.

Atas temuan tersebut, kendaraan truk beserta seluruh muatan dan dua orang pelaku nan terdiri dari pengemudi dan kernet langsung digiring menuju Kantor KPPBC TMP A Semarang untuk menjalani proses penelitian perkara lebih lanjut.

Para pelaku diduga kuat melanggar ketentuan pidana dalam Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan