Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Ganja di Bali, Potensi Kerugian Rp 3,3 M

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Bea Cukai Ngurah Rai gagalkan penyelundupan 10 kg ganja di Bali pada Senin (3/8/2026). Foto: Direktorat Jenderal Bea Cukai

Bea Cukai Ngurah Rai berbareng Satuan Reserse Narkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai menggagalkan upaya penyelundupan narkotika golongan I jenis Delta-9 Tetrahydrocannabinol alias ganja, dengan total berat lebih dari 10 kilogram. Dalam kasus tersebut, dua penduduk negara asing (WNA) asal India diamankan petugas.

Kasus ini terungkap pada Senin (3/8) sekitar pukul 10.30 WITA, setelah pesawat Scoot Air dengan nomor penerbangan TR280 nan menempuh rute Koh Samui, Thailand–Singapura–Denpasar mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Para penumpang kemudian menjalani pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai di area kehadiran internasional.

Sekitar pukul 11.25 WITA, petugas mencurigai peralatan bawaan dua penumpang asal India berinisial AR nan berprofesi sebagai manajer dan PC nan bekerja sebagai guru. Kecurigaan tersebut muncul berasas hasil kajian gambaran X-Ray dan penerapan manajemen risiko. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap koper milik kedua penumpang tersebut.

Dari koper AR, petugas menemukan delapan kotak nan berisi 62 bungkusan serbuk tanaman kering berwarna hijau kecokelatan. Hasil pemeriksaan menunjukkan peralatan tersebut mengandung narkotika golongan I jenis Delta-9 Tetrahydrocannabinol alias ganja. Barang bukti dari koper AR mempunyai berat 6.399 gram bruto alias 6.275 gram netto.

Sementara dari koper PC, petugas menemukan enam kotak berisi 38 bungkusan dengan jenis peralatan nan sama. Total berat peralatan bukti tersebut mencapai 3.911 gram bruto alias 3.835 gram netto. Dengan demikian, petugas mengamankan sebanyak 100 bungkusan ganja dengan berat keseluruhan 10.310 gram bruto alias 10.110 gram netto.

Kepastian mengenai kandungan narkotika tersebut diperoleh berasas hasil pemeriksaan Laboratorium Bea dan Cukai Ngurah Rai melalui Laporan Hasil Pengujian Nomor SHPIB-77/BLBC.3.02/2026 dan SHPIB-78/BLBC.3.02/2026 tertanggal 3 Agustus 2026.

Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Wawan Dharmawan, mengatakan pemeriksaan awal terhadap kedua terduga pelaku menunjukkan bahwa mereka datang ke Bali berbareng family untuk berpiknik selama tiga hari. Menurut Wawan, keduanya juga mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang di Thailand sebelum membawanya masuk ke Indonesia.

“Untuk mengelabui petugas, narkotika disamarkan sebagai oleh-oleh makanan nan dikemas dalam beberapa kardus dan dicampurkan berbareng peralatan bawaan lainnya di dalam koper,” ungkap Wawan melalui keterangannya, dikutip Sabtu (8/8).

Bea Cukai Ngurah Rai gagalkan penyelundupan 10 kg ganja di Bali pada Senin (3/8/2026). Foto: Direktorat Jenderal Bea Cukai

Setelah peralatan terlarang tersebut ditemukan, Bea Cukai Ngurah Rai langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Proses selanjutnya dilakukan melalui penyerahan tersangka dan peralatan bukti sekaligus pelimpahan penanganan perkara di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai.

Untuk mengembangkan kasus dan menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan nan lebih luas, tim campuran kemudian menjalankan operasi controlled delivery. Kedua tersangka beserta seluruh peralatan bukti selanjutnya dibawa ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk menjalani proses penyidikan.

Penindakan tersebut diperkirakan sukses mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap lebih dari 2.076 orang. Selain itu, pengungkapan kasus tersebut juga diperkirakan mencegah potensi kerugian ekonomi masyarakat nan nilainya mencapai sekitar Rp 3,3 miliar.

Wawan menilai pengungkapan kasus tersebut menunjukkan pentingnya kerja sama antara Bea Cukai dan Kepolisian dalam mengamankan jalur masuk Indonesia dari upaya penyelundupan narkotika.

“Kolaborasi antarpenegak norma bakal terus diperkuat melalui pertukaran informasi, pengawasan berbasis intelijen, serta operasi terpadu guna melindungi masyarakat dan menjaga Indonesia dari ancaman jaringan peredaran gelap narkotika internasional,” tutur Wawan.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan