Pasang Spanduk di Tugu Tani, Massa Demo Desak Karhutla Ditetapkan Bencana Nasional

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Pasang Spanduk di Tugu Tani, Massa Demo Desak Karhutla Ditetapkan Bencana Nasional

Massa memasang spanduk berisi tuntutan dalam tindakan d Tugu Tani, Jakarta, 20 Oktober 2026. (Foto: Jonathan Simanjuntak/IMG)

JAKARTA - Massa tindakan campuran dari beragam komponen masyarakat dan mahasiswa membentangkan spanduk tuntutan rakyat di Monumen Patung Pahlawan alias Tugu Tani, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026). Salah satu poin nan disuarakan dalam tindakan memperingati dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tersebut adalah mendesak pemerintah menetapkan kebakaran rimba dan lahan (karhutla) sebagai musibah nasional.

Pemasangan spanduk dilakukan setelah aliansi campuran menyampaikan orasi secara bergantian di pinggir jalan. Massa kemudian berkumpul di sekitar Monumen Patung Pahlawan untuk membentangkan spanduk besar tersebut.

Dua orang peserta tindakan terlihat memanjat Monumen Patung Pahlawan untuk mengikatkan tali agar spanduk terpasang kokoh dan terlihat jelas oleh pengguna jalan. Selama proses pemasangan, massa menyanyikan lagu "Indonesia Pusaka" buatan Ismail Marzuki secara bersama-sama.

Sejumlah masyarakat nan berada di sekitar letak turut memberikan support moral dengan bertepuk tangan saat massa berupaya mengikatkan spanduk. Meski abdi negara kepolisian sempat mengimbau agar massa tidak memanjat monumen, spanduk tersebut pada akhirnya sukses terpasang.

Setelah spanduk membentang, massa kembali membacakan lima tuntutan utama mereka.

Berikut daftar lima tuntutan mahasiswa dalam demonstrasi dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran:

  1. Menetapkan kebakaran rimba dan lahan (karhutla) serta musibah banjir sebagai musibah nasional, menjamin dan memulihkan kesehatan warga, serta mengadili dan mencabut izin korporasi nan bertanggung jawab dalam krisis ini.
  2. Memperbaiki tata kelola kebijakan ekonomi dan mengembalikan kepercayaan pasar.
  3. Menghentikan pembatasan kebebasan berpendapat.
  4. Memberantas maraknya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
  5. Menurunkan biaya pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik nan mahal, serta memberikan akses nan merata.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑