Luhut Usul Perlindungan Direksi BUMN Tak Dijerat Korupsi saat Ambil Keputusan Investasi

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Luhut Usul Perlindungan Direksi BUMN Tak Dijerat Korupsi saat Ambil Keputusan Investasi

Luhut Usul Perlindungan Direksi BUMN Tak Dijerat Korupsi saat Ambil Keputusan Investasi (Foto: Okezone)

JAKARTA - Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mendorong penerapan business judgment rule dalam penyempurnaan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Hal tersebut bermaksud untuk memberikan perlindungan norma bagi dewan BUMN agar tidak dijerat kasus korupsi saat mengambil keputusan investasi. 

Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, penyempurnaan UU Tipikor diperlukan agar penegakan norma berjalan lebih pasti, objektif, dan konsisten. Dengan demikian, keputusan upaya nan diambil secara sah tidak serta-merta berujung pada pemidanaan tanpa dasar nan jelas.

"Yang kami usulkan adalah agar pembuktiannya jelas dan objektif, sehingga pelaku korupsi tidak lolos, dan seseorang nan mengambil keputusan alias tindakan dengan itikad baik tidak dipidana tanpa dasar," ujar Luhut dalam keterangan resmi DEN, Rabu (21/10/2026).

Rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (20/10/2026). Salah satu pokok usulannya adalah penambahan ketentuan policy judgment rule alias business judgment rule dalam kerangka norma nan berangkaian dengan pemberantasan korupsi.

Ketentuan tersebut merujuk pada prinsip perlindungan terhadap pengambil keputusan kebijakan maupun upaya nan bertindak dengan itikad baik, mengikuti prosedur nan berlaku, dan bebas dari tumbukan kepentingan.

Dalam konteks BUMN, usulan ini relevan dengan pengambilan keputusan korporasi nan mengandung akibat bisnis. Direksi perlu mempunyai ruang untuk mengambil keputusan berasas pertimbangan ahli tanpa kudu menghadapi akibat pemidanaan semata-mata lantaran keputusan tersebut tidak menghasilkan untung sesuai harapan.

Meski demikian, DEN menegaskan bahwa business judgment rule bukan corak kekebalan norma bagi dewan maupun pejabat perusahaan. Perlindungan hanya diberikan andaikan persyaratan nan ditetapkan terpenuhi.

"Pada saat nan sama, kami mengusulkan penambahan delik baru agar jangkauan pemberantasan korupsi semakin luas," kata Luhut.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑