Paripurna Setujui RUU Penyiaran Jadi Usul Inisiatif DPR

Sedang Trending 49 menit yang lalu
Suasana Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Rapat paripurna DPR menyetujui RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menjadi usul inisiatif DPR. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9).

Awalnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta pendapat fraksi-fraksi terlebih dahulu. Setiap fraksi pun menyampaikan pendapatnya dengan tertulis.

Setelah itu, Dasco langsung menanyakan persetujuan para personil dewan.

“Sidang majelis nan terhormat, dengan demikian kedelapan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing. Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang majelis nan terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi I DPR RI tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Dasco.

“Setuju,” jawab para personil serentak.

Sebelumnya, Badan Legislasi DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagai Usul Inisiatif DPR RI.

Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan pihaknya berbareng Komisi I DPR RI membahas pengharmonisan dan sinkronisasi RUU Penyiaran, termasuk pengaturan konten serta platform digital.

Pembahasan juga mencakup pengaturan mengenai konten dan platform digital dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat serta kualitas info nan diterima publik.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan