Panitia Khusus (Pansus) 17 DPRD Kota Bandung melaksanakan rapat kerja berbareng Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bandung, Inspektorat Kota Bandung, Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Ciptabintar), Dinas Kesehatan Kota Bandung, RSUD Kota Bandung, Bagian Hukum Setda Kota Bandung, serta Tim Penyusun Naskah Akademik.
Rapat ini dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandung tentang Pembangunan Gedung Inspektorat Daerah Kota Bandung dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung dengan Penganggaran Tahun Jamak, di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Bandung, Rabu, 29 Juli 2026.
Rapat kerja dipimpin oleh Ketua Pansus 17 DPRD Kota Bandung, drg. Maya Himawati, Sp.Orto, didampingi Wakil Ketua Pansus 17, H. Sutaya, S.H., M.H. Turut datang para Anggota Pansus 17, ialah H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H., drg. Susi Sulastri, H. Deni Nursani, S.Pd.I., Asep Robin, S.H., M.H., H. Rizal Khairul, M.Si., Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., Sendi Lukmanulhakim, S.H., Dudy Himawan, S.H., dan Christian Julianto Budiman.
Dalam rapat tersebut, Pansus 17 berbareng seluruh perangkat wilayah mengenai melakukan pembahasan secara mendalam terhadap substansi Raperda, khususnya mengenai dasar norma penyelenggaraan penganggaran tahun plural (multiyears), kesiapan perencanaan pembangunan, sistem pembiayaan, serta sinkronisasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nan berlaku.
Ketua Pansus 17 DPRD Kota Bandung, Maya Himawati mengatakan bahwa pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan RSUD Kota Bandung merupakan proyek strategis nan memerlukan landasan norma nan kuat agar pelaksanaannya dapat melangkah efektif, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum.
"Pembahasan Raperda ini bermaksud memastikan seluruh tahapan pembangunan nan menggunakan skema penganggaran tahun plural telah memenuhi aspek yuridis, administratif, dan teknis. Dengan demikian, penyelenggaraan pembangunan dapat melangkah sesuai ketentuan serta memberikan faedah nan optimal bagi masyarakat Kota Bandung," ujarnya.
Menurut Maya, keberadaan gedung Inspektorat nan representatif bakal mendukung penguatan kegunaan pengawasan internal pemerintah daerah, sementara pembangunan RSUD menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Bandung dalam meningkatkan kualitas dan kapabilitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Melalui rapat kerja ini, Pansus 17 DPRD Kota Bandung juga menghimpun beragam masukan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, perangkat daerah, dan Tim Penyusun Naskah Akademik sebagai bahan penyempurnaan Raperda. Seluruh masukan tersebut bakal menjadi dasar dalam merumuskan izin nan komprehensif, implementatif, serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPRD Kota Bandung berambisi pembahasan Raperda ini dapat segera diselesaikan sehingga menjadi dasar norma nan kuat bagi penyelenggaraan pembangunan Gedung Inspektorat Daerah Kota Bandung dan RSUD Kota Bandung melalui sistem penganggaran tahun jamak, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan nan semakin baik serta peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Kota Bandung.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·