Jaksa Agung Berhentikan Sementara Status Jaksa Febrie Adriansyah

Sedang Trending 58 menit yang lalu
Jakarta -

Jaksa Agung ST Burhanuddin memberhentikan sementara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) dari statusnya sebagai jaksa. Langkah ini diambil menyusul penetapan Febrie sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU).

"Benar, saat ini Pak FA sudah diberhentikan sementara sembari menunggu putusan nan berkekuatan norma tetap alias inkrah," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, saat dimintai konfirmasi, Selasa (4/8/2026).

Anang mengatakan perihal itu dilakukan sesuai dengan aturan. Febrie saat ini juga telah ditahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jaksa Agung nan memberhentikan. Karena status tersangka, dalam ketentuan diatur. Per 31 Juli," jelasnya.

Sebagai informasi, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara. Kasus nan menjerat Febrie ini awalnya ditangani Polri. Dalam perkembangannya, Polri menyerahkan penanganan perkara Febrie ke Kejagung.

Awalnya, Febrie dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU mengenai perkara ASABRI. Dia dijerat sebagai tersangka berbareng pengusahan berjulukan Don Ritto.

Selain itu, Febrie juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan TPPU mengenai temuan peralatan bukti berupa 74 Kg emas dan duit tunai ratusan miliar. Kejagung juga menetapkan tersangka lain, ialah Nurman Herin dalam kasus ini.

Selain itu, ada juga investigasi lain nan tetap diproses mengenai Febrie. Penyidikan itu mengenai dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta pengadaan batu bara PLTU nan mengakibatkan blackout.

(ond/haf)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News