Panduan Mengusap Khuf saat Wudhu dalam Kitab Nihayatuz Zain

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
Panduan Mengusap Khuf saat Wudhu dalam Kitab Nihayatuz Zain Ilustrasi.(Magnific )

DALAM khazanah fikih Syafi'iyyah, terdapat keringanan (rukhsah) bagi umat Islam dalam bersuci, salah satunya adalah mengusap khuf (sepatu kulit alias dasar kaki nan memenuhi syarat) sebagai pengganti mencuci kaki saat berwudhu. Kajian kali ini merujuk pada Kitab Nihayatuz Zain karya ustadz besar asal Banten, Syaikh Nawawi Al-Bantani.

Berikut penjelasannya sebagaimana disampaikan Ustaz Abdurrachman Asy-Syafii. Semoga bermanfaat.

Syarat Sah Mengusap Khuf

Syekh Nawawi Al-Bantani menjelaskan bahwa mengganti basuhan kaki dengan usapan pada khuf diperbolehkan dengan memenuhi empat syarat utama:

  1. Memakai Khuf setelah Suci Sempurna: Seseorang kudu berwudhu secara sempurna (termasuk mencuci kaki) terlebih dulu sebelum mengenakan khuf tersebut.
  2. Menutupi Bagian Wajib: Khuf kudu menutupi seluruh bagian kaki nan wajib dibasuh saat wudhu, ialah hingga kedua mata kaki dari segala sisi. Menariknya, Syekh Nawawi menyebut bahwa meski khuf tersebut transparan (tembus pandang), hukumnya tetap sah selama ada penghalang bentuk (hailulah).
  3. Dapat Digunakan Berjalan: Khuf kudu cukup kuat untuk digunakan melangkah terus-menerus, sebagaimana kebiasaan musafir saat turun dari kendaraan alias mengurus keperluan. Syarat ini tetap bertindak meskipun pemakainya adalah orang nan tidak bisa melangkah (lumpuh).
  4. Suci dari Najis: Khuf kudu dalam keadaan suci. Syarat kesucian ini minimal sudah terpenuhi sebelum seseorang mengalami hadas, meskipun saat awal pemakaian belum dipastikan.

Catatan Penting: Tiga syarat pertama kudu sudah terpenuhi sejak awal pemakaian khuf.

Durasi dan Masa Berlaku

Pemberian keringanan ini mempunyai pemisah waktu nan berbeda tergantung status seseorang:

  • Musafir (Perjalanan Qashar): 3 hari 3 malam.
  • Mukim (Orang nan tidak bepergian): 1 hari 1 malam (24 jam).

Penghitungan masa bertindak dimulai sejak terjadi hadas setelah memakai khuf, bukan sejak saat memakai khuf alias saat pertama kali mengusapnya. Syekh Nawawi merinci langkah penghitungannya:

  • Jika hadas terjadi lantaran pilihan sendiri (seperti tidur alias menyentuh musuh jenis), hitungan dimulai dari awal terjadinya hadas.
  • Jika hadas terjadi di luar kehendak (seperti kencing, buang air besar, alias pingsan), hitungan dimulai dari berakhirnya hadas tersebut.

Tata Cara Mengusap Khuf

Secara minimalis, mengusap khuf dianggap sah cukup dengan membasahi jari dan meletakkannya di atas permukaan khuf bagian atas atau apalagi sekadar meneteskan air di atasnya tanpa perlu menggerakkan tangan.

Namun, terdapat sunah dalam pelaksanaannya untuk mendapatkan keutamaan:

  1. Letakkan tangan kiri di bawah tumit.
  2. Letakkan tangan kanan di atas punggung jari-jari kaki.
  3. Gerakkan tangan kanan ke arah betis dan tangan kiri ke arah ujung jari kaki secara bergaris-garis dengan merenggangkan jari-jari tangan.

Perlu diperhatikan bahwa mengusap seluruh permukaan khuf secara merata justru dianggap khilaf al-aula (menyalahi keutamaan). Selain itu, makruh hukumnya mengulang-ulang usapan alias mencuci khuf tersebut.

Perkara nan Membatalkan Usapan Khuf

Hukum keringanan mengusap khuf bakal batal jika terjadi salah satu dari tiga perihal berikut:

  1. Terbukanya Kaki: Jika khuf terlepas alias robek sehingga memperlihatkan bagian kaki nan wajib ditutup.
  2. Habisnya Masa Berlaku: Telah melewati pemisah 24 jam bagi mukim alias 3 hari bagi musafir.
  3. Hadas Besar: Terjadi hal-hal nan mewajibkan mandi wajib, seperti junub, haid, nifas, alias melahirkan. Dalam kondisi ini, khuf wajib dilepas dan kaki kudu dicuci saat mandi besar.

FAQ: Pertanyaan Sering Diajukan

1. Apakah boleh mengusap kaos kaki biasa?
Dalam konteks kitab ini, khuf merujuk pada dasar kaki nan kuat untuk melangkah dan menutupi mata kaki. Kaos kaki kain tipis nan tidak bisa digunakan melangkah jauh biasanya tidak memenuhi syarat ini dalam madzhab Syafi'i.

2. Bagaimana jika saya mulai mengusap saat mukim lampau bepergian?
Jika status berubah dari mukim ke musafir alias sebaliknya setelah mulai mengusap, lama nan diambil adalah lama terpendek (durasi mukim/24 jam).

3. Apakah kudu mengusap bagian bawah khuf?
Yang wajib adalah bagian atas. Mengusap bagian bawah adalah sunah dengan langkah bergaris sebagaimana dijelaskan di atas.

4. Jika masa bertindak lenyap saat saya tetap punya wudhu, apakah wudhu saya batal?
Wudhu Anda tidak batal secara keseluruhan, tetapi hukum mengusap khuf-nya batal. Anda cukup melepas khuf dan mencuci kedua kaki saja.

5. Bolehkah mengusap khuf jika hanya mau shalat sunah?
Boleh, mengusap khuf bertindak untuk semua jenis salat selama syarat-syaratnya terpenuhi.

6. Apa nan dimaksud dengan khilaf al-aula dalam mengusap seluruh permukaan?
Artinya perbuatan tersebut tidak berdosa, tetapi meninggalkan langkah nan lebih utama (sunah) nan telah diajarkan Nabi SAW.

Demikian kajian Kitab Nihayatuz Zain bab Mengusap Khuf. Semoga berfaedah bagi peningkatan kualitas ibadah kita sehari-hari.

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia