Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno mengatakan, PAN tetap mengkaji wacana penyelenggaraan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). PAN bakal menunggu hasil kajian dari Badan Pengkajian MPR RI sebelum menentukan sikap lebih lanjut.
MPR tengah menggodok tiga opsi nan saat ini menjadi pembahasan mengenai corak norma PPHN. Opsi tersebut ialah dengan mengubah konstitusi, menuangkannya dalam Ketetapan (Tap) MPR, alias tetap mengaturnya melalui undang-undang.
"Kita tetap melakukan kajian melalui Badan Pengkajian di MPR. Jadi sampai dengan kajian itu tuntas baru kita kemudian bisa memandang lebih lanjut lagi," kata Eddy saat dihubungi, Rabu (12/8).
Eddy mengatakan, hasil kajian tersebut nantinya menjadi dasar untuk menentukan pilihan nan sesuai dengan patokan norma dan tujuan penyelenggaraan PPHN.
"Kalau sudah ada pengkajian, saya kira kajian itu kelak bakal melahirkan pilihan nan memang sesuai dengan patokan norma dan tujuan penyelenggaraan PPHN," ujarnya.
Dia menegaskan PAN belum dapat menentukan sikap sebelum hasil kajian tersebut selesai. Menurutnya, pembahasan lebih lanjut baru dapat dilakukan setelah Badan Pengkajian MPR menyampaikan hasil kajiannya.
"Kita kan kudu menunggu kajian, baru kita bisa kaji hasil kajiannya. Belum dikaji, hasil kajian belum final, apa nan kita mau kaji?," tegas Eddy.
"Nanti jika ada kajiannya, baru kelak kita pelajari mendalam, terus kita kelak putuskan sesuai dengan hasil nan disampaikan oleh badan pengkajian di MPR RI," lanjutnya,
Sebelumnya, Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto menyerahkan sepenuhnya kepada sistem MPR mengenai penetapan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Menurutnya, PPHN diproyeksikan menjadi pedoman bagi penyelenggaraan pemerintahan lintas periode, bukan hanya untuk satu masa pemerintahan.
Hal itu disampaikan Muzani usai berjumpa Presiden Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Senin (3/8).
Muzani mengatakan dalam pertemuan tersebut pihaknya menyerahkan konsep PPHN nan sebelumnya tetap berupa draf dan telah dibahas oleh tim nan dibentuk MPR.
"Kami menyampaikan konsep Pokok-Pokok Haluan Negara nan pada tahun lampau tetap berupa draf dan dalam pembahasan oleh tim nan kami bentuk. Pada kesempatan kali ini, kami menyerahkan konsep tersebut kepada Presiden Republik Indonesia dan berbincang dengan beliau mengenai beberapa perihal nan berangkaian dengan Pokok-Pokok Haluan Negara," ujar Muzani.
Menurutnya, Presiden pada prinsipnya memberikan kewenangan kepada MPR untuk memproses PPHN sesuai sistem konstitusional nan berlaku.
"Presiden pada prinsipnya menyerahkan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk menjadikan Pokok-Pokok Haluan Negara sebagai pedoman bagi lintas pemerintahan. Sebab, PPHN tidak dimaksudkan hanya untuk pemerintahan sesaat, melainkan menjadi arah bagi perjalanan pemerintahan nan melintasi beragam periode," katanya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·