Pakar Hukum Sebut Keabsahan Syarat Wapres Tak Bisa Dinilai dari Satu Dokumen

Sedang Trending 3 hari yang lalu

Awaludin , Jurnalis-Kamis, 20 Agustus 2026 |13:40 WIB

Pakar Hukum Sebut Keabsahan Syarat Wapres Tak Bisa Dinilai dari Satu Dokumen

Pemilu (foto: Okezone)

JAKARTA - Pakar norma tata negara, Fritz Siregar meminta publik tidak menyederhanakan polemik piagam SMA Wakil Presiden menjadi sekadar persoalan ada alias tidaknya satu lembar dokumen.

Menurut Fritz, keabsahan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden kudu dilihat secara utuh berasas proses norma dan manajemen nan bertindak saat pencalonan dilakukan.

"Bukan sekadar mencari satu lembar kertas, lampau dari ada alias tidak adanya kertas itu kita langsung menyimpulkan seluruh proses pencalonan sah alias tidak sah," ujar Fritz melalui akun Instagramnya, dikutip Kamis (20/8/2026).

Fritz menjelaskan, setidaknya ada empat perihal nan perlu dibedakan dalam memandang persoalan tersebut. Keempatnya ialah syarat pendidikan calon, arsip nan digunakan untuk membuktikan persyaratan, proses verifikasi oleh lembaga berwenang, serta keputusan administratif nan dikeluarkan KPU.

Undang-Undang Pemilu memang mengatur calon Presiden dan Wakil Presiden kudu mempunyai pendidikan paling rendah SMA alias sederajat. Namun, sistem pembuktian persyaratan tersebut diatur lebih lanjut melalui ketentuan KPU.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com