Pakar: Coretax Dorong Pelaku Usaha Lebih Tertib Kelola Keuangan

Sedang Trending 2 jam yang lalu
 Coretax Dorong Pelaku Usaha Lebih Tertib Kelola Keuangan Pakar: Coretax Dorong Pelaku Usaha Lebih Tertib Kelola Keuangan(istimewa)

PENERAPAN sistem manajemen perpajakan Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Indonesia menuntut pelaku upaya semakin tertib dalam mengelola keuangan, menyusun pembukuan, dan memastikan kesesuaian info transaksi dengan pelaporan pajak. Integrasi info melalui sistem Coretax juga membikin transparansi info finansial menjadi semakin penting.

Hal tersebut ditegaskan oleh Founder & CEO Hive Five, Sabar L. Tobing, dalam aktivitas gathering pengguna BCA Prioritas KCU Sudirman di Jakarta, Selasa (20/10).

Ia menyoroti pentingnya kesiapan pelaku upaya dalam menghadapi perubahan manajemen perpajakan. Menurut materi nan disampaikan dalam aktivitas tersebut, Coretax mengintegrasikan beragam data, mulai dari invoice, laporan keuangan, hingga penggajian alias payroll, untuk mendukung transparansi data.

“Kehadiran Coretax mengintegrasikan beragam komponen transaksi, seperti invoice, laporan keuangan, hingga payroll secara real-time untuk menciptakan transparansi info nan menyeluruh,” kata Sabar Tobing.

Selain integrasi data, penguatan hubungan digital dengan platform perdagangan elektronik alias marketplace juga menjadi perhatian. Penunjukan platform marketplace sebagai pemungut pajak resmi disebut sebagai bagian dari perkembangan manajemen perpajakan nan perlu diantisipasi pelaku usaha.

Sabar menekankan pentingnya pemisahan finansial pribadi dan finansial bisnis. Pemisahan tersebut diperlukan agar transaksi upaya dapat ditelusuri secara jelas dan tidak bercampur dengan kebutuhan rumah tangga.

“Untuk menghadapi era integrasi info ini, pelaku upaya wajib memisahkan struktur finansial pribadi dan upaya secara tegas, salah satunya melalui penataan penggunaan giro bisnis,” ujarnya.

Menurut Sabar, pembukuan juga kudu menggambarkan kondisi upaya nan sebenarnya. Penghitungan pajak perlu memperhatikan untung bersih, bukan hanya besarnya omzet, sehingga pencatatan pendapatan dan pengeluaran kudu dilakukan secara tertib.

“Penyelenggaraan pembukuan nan rapi merupakan gambaran riil dari kondisi bisnis, mengingat kalkulasi pajak didasarkan pada untung bersih dan bukan sekadar omzet kotor,” ujarnya.

Data nan tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) juga perlu dipastikan konsisten dengan arsip pendukung. Pelaporan pajak bukan sekadar tanggungjawab administratif, melainkan mempunyai akibat norma bagi wajib pajak.

“Seluruh info nan dilaporkan dalam SPT merupakan pintu uji pertama nan bakal dievaluasi dan dipertanggungjawabkan secara norma di hadapan DJP,” ucapnya.

Aspek lain nan disoroti adalah pencatatan biaya operasional. Di mana pengeluaran perusahaan perlu mengikuti prinsip 3M, ialah memperoleh, memelihara, dan mendapatkan penghasilan. Pencatatan tersebut krusial untuk menjelaskan hubungan antara biaya nan dikeluarkan dan aktivitas usaha.

“Setiap pembebanan biaya operasional perusahaan kudu berpatokan pada prinsip 3M, ialah memperoleh, memelihara, dan mendapatkan penghasilan, agar tidak dianggap sebagai pengeluaran non-operasional,” jelasnya.

Kesesuaian info utang perusahaan dengan sumber pendapatan dan arus kas juga menjadi perhatian. Data finansial nan tersusun secara konsisten dapat membantu perusahaan menjelaskan kondisi bisnisnya secara lebih terukur.

Sabar turut menyoroti tanggungjawab pembukuan umum bagi badan upaya dengan omzet lebih dari Rp 4,8 miliar. Selain itu, arsip pembukuan perlu disimpan sekurang-kurangnya selama 10 tahun agar dapat ditelusuri andaikan diperlukan.

“Seluruh arsip pembukuan wajib disimpan sekurang-kurangnya selama 10 tahun, sehingga info transaksi dan manajemen finansial dapat ditelusuri ketika diperlukan,” ungkapnya.

Pelaku upaya juga perlu memahami tahapan pengetesan kepatuhan perpajakan. Di mana, skema pengetesan mencakup info konkret dengan jangka waktu 10 hari, pemeriksaan spesifik selama satu bulan, pemeriksaan terfokus selama tiga bulan, dan pemeriksaan komplit selama lima bulan.

Di sisi lain, posisi lebih bayar dalam pajak penghasilan badan perlu dikelola secara jeli lantaran berpotensi memicu pemeriksaan nan lebih luas dan berakibat pada arus kas perusahaan.

Pembahasan dalam aktivitas tersebut juga mencakup perlindungan aset dan perencanaan warisan. Tata kelola finansial nan baik dinilai krusial untuk memastikan asal-usul dan pencatatan kekayaan dapat dijelaskan, termasuk ketika aset bakal dialihkan kepada generasi berikutnya.

“Tata kelola finansial nan baik bakal memastikan warisan nan diberikan kepada anak dalam kondisi clear and clean dari masalah pajak, sekaligus menghindarkan upaya dari akibat pengawasan akibat perilaku flexing di media sosial,” paparnya.

Sabar turut mengingatkan adanya akibat penegakan norma perpajakan, termasuk tindakan terhadap aset dan pembatasan tertentu bagi penanggung pajak nan memenuhi ketentuan. Karena itu, pemahaman terhadap tanggungjawab perpajakan serta pengelolaan arsip dan aset perlu menjadi bagian dari perencanaan finansial jangka panjang.

Selain itu, otoritas pajak dapat melakukan pemeriksaan kembali andaikan ditemukan bukti baru alias novum. Kondisi ini membikin pemahaman terhadap ketentuan perpajakan dan pendampingan dari konsultan pajak nan kompeten menjadi perihal nan perlu diperhatikan.

Dengan pembukuan nan tertib, pemisahan finansial pribadi dan usaha, serta pengarsipan aset nan memadai, pelaku upaya diharapkan dapat menjaga kesinambungan upaya sekaligus mempersiapkan perlindungan kekayaan bagi generasi berikutnya.

(P-4)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia
↑