PADI Bantah Dirut Djoko Joelijanto Jadi Tersangka Kasus Pidana Pasar Modal MPAM

Sedang Trending 7 bulan yang lalu

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 10 Februari 2026 |19:00 WIB

PADI Bantah Dirut Djoko Joelijanto Jadi Tersangka Kasus Pidana Pasar Modal MPAM

PADI Bantah Dirut Djoko Joelijanto Jadi Tersangka Kasus Pidana Pasar Modal MPAM (Foto: Okezone)

JAKARTA - PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) memberi penjelasan mengenai berita penetapan tersangka Direktur Utama Djoko Joelijanto (DJ) oleh Bareskrim Mabes Polri. Hal ini mengenai kasus dugaan pidana pasar modal nan menimpa PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM).

Dalam kasus dugaan insider trading tersebut, Polri menetapkan DJ selaku Dirut MPAM, pemegang saham MPAM, PADI, dan PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), ESO, dan istri ESO, EL nan juga menjabat sebagai Komisaris MPAM.

Djoko Joelijanto Bukan Dirut MPAM

Direktur PADI Martha Susanti menjelaskan, Djoko Joelijanto bukan Dirut MPAM, melainkan Dirut PADI. Sementara MPAM dan PADI merupakan entitas nan berbeda.

"Oleh lantaran itu, pemberitaan nan menyebut bahwa Djoko Joelijanto sebagai tersangka tidak mempunyai dasar nan akurat," kata Martha dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com