Alvian Maulana Sinaga divonis penjara seumur hidup oleh majelis pengadil Pengadilan Negeri Indramayu. Dia terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap kekasihnya, Putri Apriyani.
"Menyatakan Terdakwa Alvian Maulana Sinaga anak dari Darwin Maralat Sinaga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan Berencana sebagaimana dalam dakwaan pengganti pertama," kata Ketua Majelis Hakim Ria Agustin membacakan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Selasa (12/5).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh lantaran itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap Ria.
Dalam pertimbangannya, pengadil menyoroti akibat psikologis nan ditinggalkan Alvian. Tindakannya dinilai tidak hanya menghilangkan nyawa korban, tetapi juga menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarganya.
Keluarga Lega
Bagi Karja, ayah almarhumah Putri Apriyani, vonis ini adalah jawaban atas doa-doa panjang keluarganya.
Meski raut duka tetap membekas, ada gurat kelegaan setelah mendengar masa depan pembunuh anaknya dipastikan lenyap di kembali ruji-ruji besi.
“Terima kasih kepada Pak Toni. Hukuman seumur hidup terhadap terdakwa sudah sesuai dengan angan keluarga. Kami berterima kasih keadilan itu betul-betul ada,” ungkap Karja usai sidang.
Sementara, pengacara family korban, Toni RM, mengatakan putusan ini telah memberikan keadilan bagi keluarga.
“Hukuman penjara seumur hidup berfaedah terdakwa bakal menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) hingga akhir hayatnya," ujar Toni.
"Putusan ini memang tidak bakal mengembalikan korban, tetapi setidaknya memberikan kepastian norma dan rasa keadilan bagi keluarga,” tambahnya.
Toni juga secara unik mengapresiasi kerjasama antar lini penegak norma nan mengawal kasus ini sejak awal.
“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya putusan majelis pengadil nan menjatuhkan balasan seumur hidup. Terima kasih juga kepada Kapolres Indramayu AKBP Fajar Gumilang, Satreskrim nan dipimpin Muhamad Arwin, serta empat JPU nan telah mengawal proses norma sesuai angan family korban,” pungkasnya.
Sekilas Kasus
Perkara ini merupakan kasus pembunuhan nan dilakukan oleh seorang personil kepolisian berkedudukan Bripka pada saat kejadian. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah kos Rifda 4, bilik nomor 9, Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu, pada Kamis (9/1/2025).
Alvian nekat membunuh Putri lantaran putus asa setelah menghabiskan duit milik family korban senilai Rp 32 juta. Uang itu rencananya bakal dipakai family untuk menggadai sawah.
Alvian membekap korban dengan bantal lampau mencekiknya hingga tewas. Sekitar pukul 05.00 WIB, dia sempat menuju Polres Indramayu untuk bunuh diri, namun gagal.
Setelah kembali ke kosan dan mendapati korban sudah tak bernyawa, Alvian membakar jasad Putri hingga gosong nyaris seluruhnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·