Liputan6.com, Jakarta - Eks konsultan teknologi Kemdikbudristek, Ibrahim Arief namalain Ibam divonis balasan penjara empat tahun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 6-15 tahun penjara.
Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah, menungkap beberapa perihal nan memberatkan dan meringankan vonis Ibam dalam perkara ini. Menurutnya, perbuatan Ibam mengakibatkan kerugian negara nan besar pada tahun anggaran 2020-2021.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara nan bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme," jelasnya saat pembacaan amar putusan, Selasa (12/5/2026).
Selain itu, perbuatan Ibam juga berakibat dobel terhadap finansial negara lantaran pengadaan ini berjalan di masa pandemi. Hal ini dinilai berakibat kepada terhambatnya pembangunan kualitas pendidikan anak Indonesia.
Sementara itu, terdapat beberapa perihal nan meringankan vonis Ibam, termasuk belum pernah dijatuhi balasan pidana sebelumnya.
"Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya," ujar Purwanto.
Selanjutnya, Ibam disebut hanya sebagai konsultan, bukan penentu kebijakan utama. Dia juga tidak terbukti menerima aliran biaya ke kantong pribadinya.
"Terdakwa berada pada posisi sebagai konsultan teknologi nan memberikan masukan teknis dan bukan sebagai penentu kebijakan utama dalam pengadaan TIK Chromebook, sehingga kadar peran terdakwa secara struktural berbeda dengan kadar peran pejabat publik nan menetapkan kebijakan strategis," jelas Purwanto
"Terdakwa tidak terbukti menerima aliran biaya langsung dari pengadaan TIK kepada pribadinya," sambungnya.
44 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·