Majelis pengadil mengatakan honor nan diterima eks konsultan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief namalain Ibam, sebesar Rp 163 juta/bulan. Hakim menyatakan Ibam berkedudukan sebagai mitra negosiasi tunggal dengan pihak Google dalam kasus Chromebook.
Hal itu disampaikan pengadil personil Sunoto saat membacakan vonis Ibam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5/2026). Mulanya, pengadil menjelaskan pengertian Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dalam perkara Ibam.
"Majelis Hakim memandang dalil tersebut tidak dapat dibenarkan. Oleh lantaran qualitate qua dalam pengertian Pasal 3 Undang-Undang Tipikor tidak kudu dibuktikan melalui arsip umum berupa surat perintah kerja, kuitansi honor, alias lembar pengesahan, melainkan dapat dibuktikan dari rangkaian kebenaran nan menunjukkan keberadaan kedudukan tersebut secara de facto," ujar hakim.
Hakim mengatakan Ibam datang dalam rapat strategis Kemendikbud secara konsisten, dan sebagai pemapar Chromebook di hadapan Nadiem. Hakim mengatakan Ibam juga berkedudukan sebagai mitra negosiasi tunggal dengan pihak Google.
"Di mana kehadiran terdakwa secara konsisten dalam rapat strategis kementerian, peran terdakwa sebagai pemapar Chromebook di hadapan menteri, pencantuman nama terdakwa dalam tiga surat keputusan berturut-turut, honorarium Rp 163 juta per bulan nan terdakwa terima, komunikasi terdakwa secara langsung dengan pejabat-pejabat struktural kementerian, serta peran terdakwa sebagai mitra negosiasi tunggal dengan pihak Google," ujar hakim.
Hakim menyatakan peran Ibam itu memperkuat kedudukan engineer leader nan diberikan Nadiem. Hakim menyatakan Ibam bukan konsultan nan netral dan independen.
"Secara objektif memperkuat kedudukan terdakwa sebagai engineer leader dalam Tim Wartek dan Tim Teknis nan merupakan kedudukan dalam pengertian Pasal 3 Undang-Undang Tipikor sebagaimana telah ditafsirkan secara fungsional oleh Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung," ujar hakim.
Divonis 4 Tahun Penjara
Sebelumnya, Ibrahim Arief namalain Ibam, divonis 4 tahun penjara. Hakim menyatakan Ibam bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
"Menyatakan Terdakwa Ibrahim Arief namalain Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata ketua majelis pengadil Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (12/5).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim Arief namalain Ibam oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," imbuh hakim.
Ibam dihukum bayar denda Rp 500 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.
Hakim menyatakan Ibam bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP lama.
Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Ibam dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Jaksa juga menuntut Ibam bayar duit pengganti Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara.
(mib/lir)
45 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·