Sosialisasi Wajib Halal, Kepala BPJPH Ajak APSKI Kebut Sertifikasi Halal

Sedang Trending 49 menit yang lalu

Jakarta - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan membujuk Asosiasi Pengusaha Suplemen Kesehatan Indonesia (APSKI) untuk mempercepat sertifikasi legal produk suplemen kesehatan. Ajakan ini menjelang penerapan Wajib Halal Oktober 2026.

Haikal menyampaikan sertifikasi legal saat ini tidak lagi hanya dipandang sebagai tanggungjawab administratif, melainkan telah berkembang menjadi kebutuhan pasar sekaligus simbol kemajuan industri modern.

"Welcome to Halal Industry. Halal itu telah menjadi for all, for everyone, for everybody, not for muslim only, tapi legal itu lebih simbol untuk upaya nan maju, nan (sesuai kebutuhan) modern civilization," ujar Haikal dalam keterangan tertulis, Selasa (13/5/2026).

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Anggota APSKI melalui sosialisasi dan penguatan pemahaman izin legal kepada para pelaku upaya suplemen kesehatan di CNI Creative Center Building, Kembangan Jakarta Barat, Selasa (12/5/2026).

Haikal menegaskan Indonesia telah menetapkan penerapan penahapan tanggungjawab sertifikasi legal alias Wajib Halal pada Oktober 2026 untuk beragam kategori jenis produk. Hal ini termasuk makanan, minuman, kosmetik, peralatan gunaan, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, obat, termasuk juga produk suplemen kesehatan.

Karena itu, lanjut Haikal, pelaku upaya perlu memahami dan segera beradaptasi dengan arah kebijakan nasional mengenai agunan produk halal, sekaligus perkembangan ekosistem legal dunia nan semakin kompetitif.

"Dan negara kita telah menetapkan di Oktober 2026 nanti, semua makanan, minuman, obat, kosmetik, peralatan gunaan, bakal kudu (bersertifikat halal) halal. Dan saya dengan senang hati memberikan pengarahan kepada para pelaku upaya nan tergabung dalam APSKI, agar teman-teman mengerti dan memahami ke arah mana bisnisnya. Dan krusial ini untuk menyesuaikan dengan izin nan ada di negara kita," lanjutnya.

BPJPH memandang percepatan sertifikasi legal bakal memberikan akibat positif bagi daya saing industri nasional, memperluas akses pasar, sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk dalam negeri.

"Jadikan (sertifikasi) legal sebagai nilai tambah dalam pengembangan upaya nan berkekuatan saing global." pungkasnya.

(anl/ega)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News