Jakarta -
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 124 kasus pelanggaran di pasar modal. Atas pelanggaran tersebut, OJK telah menjatuhkan hukuman denda hingga ratusan miliar rupiah kepada pihak-pihak nan terbukti melanggar ketentuan.
Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus Keuangan Derivatif OJK, Khoirul Muttaqien, mengatakan OJK telah menyelesaikan 35 kasus. Sementara itu, 89 kasus lainnya tetap dalam proses pendalaman.
"Kita sampai dengan saat ini sedang alias sudah menangani total 124 kasus, 124 kasus ini kami sudah selesaikan 35 kasus. 89 kasus lainnya tetap dalam proses pemeriksaan intensif," ungkap Muttaqien dalam konvensi persnya di Main Hall BEI, Jakarta, Senin (10/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muttaqien menjelaskan, sebagian besar pelanggaran mencakup pengawasan transisi efek, emiten, dan perusahaan publik. Penegakan norma ini disebut sebagai upaya OJK memperkuat perlindungan penanammodal di pasar modal.
"Komitmen kami untuk terus menjaga integritas pasar dan juga untuk memberikan perlindungan maksimal," jelasnya.
Muttaqien menambahkan, hukuman nan dijatuhkan mencakup peringatan tertulis, pencabutan izin usaha, pembekuan izin usaha, perintah tertulis, hingga denda. Hingga 7 Agustus 2026, OJK juga telah menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 240 miliar.
"Dari hukuman denda sendiri, total denda nan telah kita kenakan ada sekitar Rp 240,5 miliar," pungkasnya.
(acd/acd)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·