OJK Mulai Matangkan Bursa Mineral & Komoditas, Bentuk Satgas Khusus BMKS

Sedang Trending 59 menit yang lalu
Calon personil Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bersiap mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/3/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai mematangkan persiapan pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) nan bakal mulai diatur dan diawasi oleh regulator mulai 1 Januari 2027 sesuai petunjuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, izin tersebut juga mengatur pembentukan Anggota Dewan Komisioner (ADK) nan secara unik bakal mengawasi penyelenggaraan bursa mineral dan komoditas strategis.

“Terkait pembentukan bursa mineral, petunjuk UU 4 2026 di situ disebut aktivitas bursa mineral dan komoditas strategis diatur dan diawasi terhitung 1 Januari 2027, di mana kelak juga ada ADK unik nan bekerja pengawasan bursa mineral dan komoditas strategis,” kata wanita nan berkawan disapa Kiki dalam konvensi pers, Selasa (4/8).

video story embed

Kiki menyebut, OJK saat ini tetap menyusun beragam aspek nan diperlukan agar BMKS dapat beraksi sesuai target. Persiapan dilakukan berbareng sejumlah pemangku kepentingan, sementara di internal OJK telah dibentuk Satuan Tugas (Satgas) BMKS dan Komoditas Strategis.

Menurutnya, satgas tersebut bekerja menyiapkan kerangka pengaturan sekaligus memastikan kesiapan operasional sebelum bursa mulai berjalan.

“Tujuannya mempersiapkan kerangka pengaturan sektor BMKS. Misalnya, menyiapkan prasarana pendukung, organisasinya, kesiapan SDM, tentu saja proses bisnis, pengaturannya, anggaran juga tentunya perlu disiapkan, teknologi info dan pendukung informasi,” katanya.

Selain menyusun regulasi, OJK juga menyiapkan infrastruktur, organisasi, sumber daya manusia, proses bisnis, anggaran, hingga sistem teknologi info nan bakal mendukung operasional BMKS.

Kiki menambahkan, perkembangan persiapan bursa mineral dan komoditas strategis bakal disampaikan lebih lanjut setelah seluruh proses melangkah sesuai tahapan.

Sementara itu, mengenai sosok nan bakal mengisi posisi Anggota Dewan Komisioner nan membawahi BMKS, Friderica mengatakan mekanismenya telah diatur dalam undang-undang.

“Kalau kita lihat di UU nan ada, DPR nan bakal memilih calon nan disampaikan Pak Presiden,” pungkasnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan