Mobil Pajero di Sragen Pakai Pelat AD 1 84WOK, Pengemudi Ditilang Polisi

Sedang Trending 56 menit yang lalu
Polisi saat mendatangi mohil Mitsubishi Pajero nan menggunakan pelat nomor bernuasa cabul. Foto: Polres Sragen

Sebuah mobil Mitsubishi Pajero viral di media sosial lantaran menggunakan pelat nomor kendaraan bermotor (TNKB) bernuansa cabul. Pengemudi mobil tersebut telah diamankan polisi dan dikenai hukuman tilang.

Dalam video nan beredar, mobil tersebut terlihat melintas di jalan dengan menggunakan pelat nomor AD 1 84WOK. Kombinasi nomor dan huruf pada pelat tersebut dinilai mengandung makna tidak senonoh.

Kasat Lantas Polres Sragen AKP Kukuh Tirto Satria Leksono mengatakan, pihaknya langsung melakukan penelusuran identitas kendaraan hingga sukses menemukan pengemudinya.

"Kendaraan kemudian dihentikan di Jalan Raya Sukowati, tepatnya di depan Toko Roti Holland Sragen, pada Senin (3/8) sore," ujar Kukuh dalam keterangannya, Selasa (4/8).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kendaraan tersebut terdaftar secara resmi di Samsat Sragen. Namun, pelat nomor nan digunakan saat melintas di jalan tidak sesuai dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) resmi nan diterbitkan kepolisian.

"Pelat tersebut juga tidak sesuai dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) nan diterbitkan oleh kepolisian," jelas Kukuh.

Polisi kemudian menilang pengemudi dan menyita Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai peralatan bukti. Pengemudi berinisial N juga diminta membikin video penjelasan dan permintaan maaf sebagai corak pertanggungjawaban kepada masyarakat.

"Selain itu, pelat nomor nan tidak sesuai tersebut telah dilepas dan kendaraan sekarang kembali menggunakan pelat nomor original nan sah sesuai registrasi kendaraan," tegasnya.

Kukuh mengimbau masyarakat agar menggunakan pelat nomor kendaraan sesuai dengan spesifikasi teknis dan identitas resmi nan diterbitkan oleh kepolisian.

"Penggunaan pelat nomor modifikasi, terlebih nan memuat tulisan tidak layak alias berpotensi menimbulkan keresahan, merupakan pelanggaran nan bakal ditindak sesuai Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009," katanya..

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan