Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung mengungkap lima kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) nan terjadi di sejumlah wilayah Kota Bandung. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap tujuh orang pelaku nan diduga terlibat dalam tindakan pencurian empat sepeda motor dan satu mobil.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton mengatakan, lima kasus tersebut tersebar di wilayah norma beberapa polsek, ialah dua kasus di Polsek Lengkong, masing-masing satu kasus di Polsek Buahbatu, Polsek Bandung Wetan, dan Polsek Andir.
"Terkait pengungkapan tindak pidana dugaan pencurian kendaraan bermotor nan terjadi di wilayah norma Polrestabes Bandung dengan lima TKP. Ada empat kejadian pencurian kendaraan bermotor roda dua dan satu kejadian pencurian kendaraan roda empat. Alhamdulillah dari lima TKP tersebut sudah kami ungkap semua," kata Anton dalam konvensi pers di Mapolrestabes Bandung, Selasa (4/8).
Anton menjelaskan, dari hasil penyelidikan nan dilakukan personil Satreskrim berbareng jejeran polsek serta info dari masyarakat, polisi sukses mengamankan tujuh orang nan diduga terlibat dalam lima tindakan pencurian tersebut.
"Alhamdulillah dari hasil penyelidikan personil kami dan juga info masyarakat, kami sukses menangkap tujuh pelaku nan ada kaitannya dengan kejadian tersebut," ujarnya.
Ia mengatakan para pelaku menggunakan modus nan berbeda-beda dalam melancarkan aksinya. Untuk pencurian sepeda motor, pelaku mengincar kendaraan nan diparkir di letak sunyi tanpa pengawasan.
Sementara itu, pada kasus pencurian mobil, pelaku disebut menggunakan pikulan kota untuk berkeliling mencari sasaran. Setelah memastikan situasi aman, pelaku kemudian membawa kabur kendaraan milik korban.
"Modusnya beragam. Ada nan mengincar motor nan berada di letak sunyi dan tidak ada penjaganya. Untuk roda empat, pelaku menggunakan angkot memutar-mutar mencari sasaran. Setelah dianggap aman, pelaku mengambil kendaraan tersebut," jelasnya.
Selain mengamankan kendaraan hasil rampasan dan kendaraan nan digunakan pelaku, polisi juga menyita sejumlah peralatan bukti berupa kunci letter T nan diduga digunakan untuk membobol sepeda motor.
"Barang bukti nan kami amankan selain kendaraan hasil kejahatan dan kendaraan nan digunakan, ada juga pelaku nan menggunakan kunci letter T untuk melakukan tindak pidana," katanya.
Anton menambahkan, ketujuh pelaku sekarang telah ditahan di Rumah Tahanan Polrestabes Bandung untuk menjalani proses norma lebih lanjut.
Dalam kesempatan itu, dia meluruskan bahwa lima kasus tersebut bukan terjadi dalam satu hari. Menurutnya, seluruh peristiwa berjalan pada periode Juli 2026, sedangkan pengungkapan dilakukan dalam kurun waktu sepekan terakhir.
"Ini bukan kejadian dalam satu hari. Kejadiannya dari bulan Juli, tetapi pengungkapannya dilakukan personil kami dalam satu minggu terakhir berbareng jejeran Polsek hingga akhirnya tujuh pelaku sukses diamankan," tuturnya.
Atas perbuatannya, para tersangka pencurian mobil dijerat pasal 477 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, sedangkan tersangka pencurian motor dijerat pasal 476 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sementara mengenai kemungkinan adanya pelaku nan merupakan residivis, Anton mengatakan perihal tersebut tetap didalami penyidik.
"Untuk sementara belum ada. Tapi bakal kami kembangkan lebih lanjut apakah memang ada pelaku nan merupakan residivis alias mengulangi perbuatan pidana," pungkasnya.
56 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·