Jakarta -
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan hukuman denda puluhan miliar kepada 104 pihak dalam rangka penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen di bagian Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK). Jumlah hukuman tersebut terhitung sejak awal tahun hingga akhir Juli 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyebut secara akumulatif besaran denda nan telah dikenakan pada 104 pihak tersebut mencapai Rp 91,09 miliar. Sanksi tersebut dilakukan setelah melakukan pemeriksaan di bagian PMDK.
"dalam rangka penegakan ketentuan di bagian PMDK secara year to date sampai akhir Juli 2026, OJK telah mengenakan hukuman administratif atas pemeriksaan kasus di PMDK nan terdiri dari hukuman administratif berupa denda sebesar Rp 91,09 miliar kepada 104 pihak," kata Hasan dalam konvensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Juli secara virtual, Selasa (4/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bersamaan dengan itu, OJK juga sudah menjatuhkan sejumlah hukuman administratif lainnya kepada sejumlah korporasi mulai dari pencabutan izin usaha, pencabutan Surat Tanda Terdaftar (STTD), hingga hukuman berupa peringatan tertulis.
"Ada 2 hukuman pencabutan izin, ada 1 hukuman pembatalan surat tanda terdaftar alias STTD, ada 6 hukuman pembekuan izin, ada 9 hukuman peringatan tertulis, serta ada 8 hukuman perintah tertulis" ujarnya.
Lebih lanjut, Hasan mengatakan OJK berbareng Self Regulatory Organization (SRO) terus menggalakan agenda-agenda reformasi integritas di pasar modal. Hal ini dimaksudkan untuk memperkuat aspek transparansi, kredibilitas, integritas dan juga meningkatkan investability dari pasar modal Indonesia.
"Yang dilaksanakan pada Juli 2026 adalah penyempurnaan metodologi penentuan kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi alias High Shareholding Concentration, HSC. penyempurnaan dari metodologi HSC ini bakal turut mendukung terciptanya perdagangan pengaruh nan semakin teratur, wajar dan efisien," terang Hasan.
(igo/fdl)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·