Jakarta -
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas finansial ilegal, termasuk pertaruhan online (judol) dan penipuan daring alias scam. OJK meminta perbankan memblokir puluhan ribu rekening nan diduga mengenai aktivitas tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, hingga sekarang pihaknya telah meminta perbankan melakukan enhanced due diligence (EDD) maupun pemblokiran terhadap 36.735 rekening nan terindikasi digunakan untuk aktivitas judol.
"Yang pertama adalah meminta perbankan untuk melakukan enhanced due diligence alias EDD dan alias pemblokiran atas kurang lebih 36.735 rekening, sebelumnya tercatat 36.191 rekening nan terindikasi melakukan aktivitas pertaruhan berasas info disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital," kata Dian dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Juli 2026 secara virtual, Selasa (4/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain melakukan pemblokiran rekening, OJK juga meminta perbankan memperluas penelusuran dengan menutup rekening lain nan mempunyai kesesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan pihak-pihak nan terindikasi terlibat pertaruhan online.
Terhadap rekening tersebut, bank juga diminta melakukan proses EDD untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan nan berlaku. EDD merupakan pemeriksaan mendalam untuk memverifikasi identitas nasabah, sumber dana, dan pola transaksi guna mendeteksi aktivitas mencurigakan.
"Serta melakukan ekspansi atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening nan mempunyai kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan alias NIK dari masing-masing pihak nan terindikasi pertaruhan daring serta melakukan enhanced due diligence alias EDD," tuturnya.
Dian menambahkan, OJK juga memperkuat koordinasi dengan pemangku kepentingan melalui penyelenggaraan OJK Banking Forum 2026 berbareng Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta industri perbankan nasional pada 14 Juli 2026.
"Bersama Komdigi dan Industri Perbankan Nasional pada tanggal 14 Juli 2026 dengan tema penguatan tatak kelola teknologi info perbankan serta peningkatan upaya pemberantasan kejahatan finansial dan pertaruhan online di era digital," tutup Dian.
(ily/hal)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·