Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung penuh upaya percepatan program prioritas pembangunan nasional dalam pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Salah satunya diwujudkan melalui penyediaan tiga juta rumah dengan kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sekaligus sinergi berbareng kementerian/lembaga serta pemangku kepentingan terkait.
Dalam pertemuan dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI Maruarar Sirait, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan OJK sangat mendukung program prioritas pembangunan perumahan tiga juta rumah tersebut.
Selain itu, OJK juga telah melaksanakan Rapat Dewan Komisioner pada pekan lampau dan memutuskan sejumlah langkah kebijakan untuk mendukung penerapan program tersebut.
Kebijakan pertama, OJK memutuskan bahwa info nan bakal ditampilkan dalam laporan SLIK adalah angsuran alias pembiayaan dengan nominal di atas Rp 1 juta, baik berasas plafon maupun baki debet setiap debitur.
"Dalam Rapat Dewan Komisioner kemarin, kami memutuskan bahwa dalam laporan SLIK, info nan bakal ditampilkan adalah angsuran dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berasas akumulasi catatan angsuran debitur maupun baki debetnya," ujar Friderica dalam keterangan resminya, Senin (13/4/2026).
Sementara kebijakan kedua, OJK juga memutuskan percepatan pembaruan status pelunasan pinjaman dalam SLIK menjadi paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan dilakukan. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu mempercepat proses pengajuan pembiayaan perumahan.
"Ketika seseorang telah melunasi pinjamannya, maksimal dalam tiga hari status pelunasan tersebut sudah muncul dalam SLIK nan bakal diimplementasikan paling lambat akhir Juni 2026. Hal ini krusial untuk membantu rekan-rekan developer mempercepat proses pembiayaan perumahan," ungkap wanita nan berkawan disapa Kiki.
Selain itu, guna mendukung percepatan program perumahan, OJK juga memberikan akses kepada BP Tapera terhadap info SLIK sesuai ketentuan nan berlaku. Langkah ini diharapkan dapat mendukung percepatan proses pemberian akomodasi pembiayaan perumahan nan menjadi tugas BP Tapera.
Selanjutnya, OJK melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun bakal menerbitkan penegasan mengenai pengakuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi sebagai program prioritas pemerintah. Penegasan tersebut dinilai krusial lantaran mempunyai implikasi terhadap aspek penjaminan dalam pembiayaan perumahan.
OJK berbareng Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman juga bakal membentuk Satuan Tugas Percepatan Program 3 Juta Rumah. Satuan tugas ini bakal melibatkan OJK, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, BP Tapera, asosiasi pengembang, dan pemangku kepentingan mengenai lainnya guna memperkuat koordinasi serta mempercepat penyelesaian beragam hambatan program perumahan nan berangkaian dengan sektor jasa keuangan.
Tak hanya itu, OJK bakal menambahkan penegasan info di SLIK bahwa info dalam SLIK tidak secara otomatis menentukan diterima alias ditolaknya pemberian angsuran alias pembiayaan oleh pelaku upaya jasa keuangan. SLIK merupakan catatan info nan digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam proses kajian angsuran alias pembiayaan.
Sebelumnya, OJK juga telah melakukan beragam upaya untuk mendukung program pemerintah dalam pengadaan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), antara lain melalui Surat OJK Nomor S-2/D.03/2025 tanggal 14 Januari 2025 perihal Dukungan terhadap Program Pemerintah dalam Pengadaan Rumah kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Peningkatan Kualitas Pelaporan SLIK.
Melalui surat tersebut, OJK menegaskan bahwa SLIK berisi info nan berkarakter netral dan bukan merupakan daftar hitam. OJK juga menegaskan bahwa tidak terdapat ketentuan nan melarang pemberian angsuran alias pembiayaan kepada debitur nan mempunyai angsuran dengan kualitas selain lancar, termasuk andaikan dilakukan penggabungan dengan akomodasi angsuran alias pembiayaan lain, khususnya untuk angsuran alias pembiayaan berbobot kecil.
Selain itu, keputusan pemberian KPR kepada MBR tetap merupakan kewenangan masing-masing bank dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan mitigasi risiko. OJK juga terus meminta bank untuk meningkatkan kualitas info SLIK, termasuk melakukan pengkinian info secara berkala.
"OJK bakal terus mendukung dan mendorong beragam langkah nan dapat dilakukan untuk mempercepat pencapaian program 3 juta rumah tersebut. Ini adalah salah satu corak support kami," pungkasnya.
(dpu/dpu)
[Gambas:Video CNBC]
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·