Industri Kripto RI Terus Melonjak, Transaksinya Rp 28 T per Juni 2026

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Aset mata uang digital sampai saat ini tetap menjadi salah satu instrumen investasi nan cukup diminati masyarakat Indonesia. Hal itu tercermin dari jumlah penanammodal dan transaksi mata uang digital pada Juni 2026 nan menunjukkan tren positif.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Adi Budiarso, mengatakan jumlah akun konsumen aset mata uang digital per Juni 2026 mencapai 22,69 juta akun konsumen. Angka ini tercatat tumbuh 1,32% secara bulanan (month-to-month/mtm).

"Sementara itu, pada bulan Juni 2026 nilai transaksi aset mata uang digital tercatat sebesar Rp 28,58 triliun. Hal ini meningkat cukup tajam 24,2% mtm," kata Adi dalam konvensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK secara virtual, Selasa (4/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Adi melaporkan nilai transaksi derivatif aset finansial digital (AKD) di Indonesia tercatat sebesar Rp 4,19 triliun alias meningkat sebesar 3,64%. Kondisi ini menunjukkan gimana ekosistem aset mata uang digital Tanah Air tetap terjaga dengan baik.

"Di tengah ketidakpastian dunia dan kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset finansial digital, termasuk aset mata uang digital di Indonesia, dengan demikian tetap terjaga dengan baik," ujarnya.

Kemudian dalam rangka penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen di sektor aset finansial digital, selama bulan Juli 2026 OJK telah mengenakan hukuman administratif kepada enam penyelenggara penemuan teknologi sektor finansial (ITSK) dan satu penyelenggara aset finansial digital dan aset mata uang digital atas pelanggaran terhadap POJK nan bertindak di sektor ini.

"Sanksi administratif tersebut terdiri dari 1 hukuman pembatalan pendaftaran dan 6 hukuman peringatan tertulis" tegasnya.

(igo/fdl)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance