Bursa Mineral Meluncur 1 Januari 2027, Ini Bocoran dari OJK

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan terbaru mengenai pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) nan dijadwalkan meluncur 1 Januari 2027. Saat ini, OJK tetap mematangkan beragam regulasi, kelembagaan, hingga prasarana pendukung untuk implementasinya.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pembentukan Bursa Mineral merupakan petunjuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

"Kegiatan Bursa Mineral dan juga Komoditas Strategis diatur dan diawasi oleh OJK terhitung sejak nantinya 1 Januari 2027, di mana kelak juga bakal ada ADK (Anggota Dewan Komisioner) unik nan bakal menjadi kepala pelaksana nan bekerja untuk melakukan pengawasan Bursa Mineral dan juga Komoditas Strategis," kata Friderica dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Juli 2026 secara virtual, Selasa (4/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait calon Kepala Eksekutif Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, Friderica menjelaskan mekanismenya telah diatur dalam undang-undang. Nantinya, DPR bakal memilih Kepala Eksekutif dari calon nan diusulkan Presiden.

"Terkait dengan kandidat kepala pelaksana Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, jika kita memandang di undang-undang nan ada bahwa kelak DPR nan bakal memilih calon nan disampaikan oleh Bapak Presiden," sebut Friderica.

Saat ini, OJK tetap menyusun dan menyempurnakan kerangka izin maupun kelembagaan nan diperlukan agar pengalihan kegunaan pengaturan dan pengawasan tersebut dapat melangkah sesuai jadwal.

Di internal OJK telah dibentuk Satuan Tugas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (Satgas BMKS). Satgas tersebut bekerja mempersiapkan beragam kebutuhan implementasi, mulai dari penyusunan kerangka pengaturan dan pengawasan, pembentukan organisasi, anggaran, hingga sarana pendukung lainnya.

"Kita menyiapkan gimana prasarana pendukungnya, seperti organisasinya bagaimana, kemudian kesiapan dari SDM, kemudian juga tentu saja proses bisnisnya seperti apa, pengaturannya, anggaran juga tentunya perlu disiapkan, teknologi info dan beragam sarana pendukung lainnya," tutur Friderica.

Friderica menambahkan, OJK bakal menyampaikan perkembangan lebih rinci mengenai proses pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis setelah seluruh persiapan memasuki tahap nan memungkinkan untuk diumumkan kepada publik.

(ily/hal)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance