
OJK Bantah Loloskan PIPA Melantai di BEI, Pelanggaran Terjadi Setelah IPO (Foto: Okezone)
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menampik temuan Bareskrim Polri mengenai dugaan PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) nan tidak layak untuk melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menjelaskan, pelanggaran nan dilakukan oleh emiten tersebut dilakukan pasca listing sebagai perusahaan terbuka. Bukan dalam proses IPO.
"Kalau kita perhatikan kemarin pelanggaran itu terjadi pada saat penyelenggaraan setelah IPO, ialah pada saat penjatahan (saham). Kemudian ada pelaporan nan tidak sesuai dengan norma Standar Akuntansi Keuanga (SAK) nan semestinya ditegakkan," kata Hasan saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (9/2/2026).
Dugaan Pidana Pasar Modal
Hasan menegaskan, OJK mendukung penuh abdi negara penegak norma untuk menindak segala corak kecurangan dan pelanggaran nan terjadi di pasar saham Indonesia. Pihaknya siap untuk membantu dalam penyampaian info perusahaan tercatat jika ditemukan indikasi pelanggaran para perusahaan tercatat.
"Kami di OJK juga mempunyai kemauan nan kuat untuk terus menegakan pengenaan hukuman terukur sesuai dengan ketentuan peraturan di OJK dan kewenangan di OJK, dalam mencegah dan menindak setiap pelanggaran norma maupun ketentuan perundangan di pasar modal," lanjutnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin finance lainnya
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·