Ogah Kembalikan Uang Salah Transfer Rp2,48 Miliar, Bos Perusahaan Kapal Ditangkap Polisi

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Ogah Kembalikan Uang Salah Transfer Rp2,48 Miliar, Bos Perusahaan Kapal Ditangkap Polisi

Bos kapal ditangkap (foto: Okezone)

JAKARTA - Bos perusahaan pelayaran kapal berinisial BBP, ditangkap Resmob Bareskrim Polri lantaran diduga enggan mengembalikan duit salah transfer senilai Rp2,48 miliar.

Peristiwa ini bermulai ketika staf akunting PT HEI hendak melakukan pembayaran kargo batu bara kepada mitra bisnisnya, PT MBL. Namun, akibat ketidaktelitian petugas akunting, biaya sebesar Rp2.480.336.710 justru terkirim ke rekening PT MLM.

Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Teuku Arsya Khadafi, mengungkapkan bahwa tindakan menguasai biaya hasil salah transfer merupakan perbuatan pidana nan mempunyai akibat hukum.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat maupun pelaku usaha, jika menerima biaya transfer nan bukan haknya, segera bermaksud baik untuk berkoordinasi dengan pihak bank alias mengembalikan kepada pemilik sahnya. Jangan menganggap itu 'bonus' alias 'rezeki', lantaran menguasai biaya salah transfer secara sengaja ada ancaman pidananya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Transfer Dana maupun KUHP," kata Arsya kepada awak media, Rabu (12/8/2026).

PT HEI telah berulang kali menghubungi dan meminta PT MLM mengembalikan biaya tersebut. Namun, permintaan itu tidak diindahkan. Dana tersebut justru terus dikuasai tanpa kewenangan oleh terlapor.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com