Dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan pada periode 2024–2025, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi alias lisensi K3 senilai Rp 6,52 miliar serta menerima gratifikasi.
Pemerasan tersebut diduga dilakukan Noel berbareng 10 terdakwa lainnya, ialah Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Temurila dan Miki Mahfud masing-masing dituntut tiga tahun penjara. Sementara, Fahrurozi dituntut empat tahun enam bulan penjara. Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi masing-masing dituntut lima tahun enam bulan penjara.
Irvian Bobby Mahendro Putro dituntut enam tahun penjara, sedangkan Hery Sutanto dituntut tujuh tahun penjara.
Selain pidana penjara, 10 terdakwa tersebut juga dituntut bayar denda Rp 250 juta subsider 90 hari penjara.
Tak hanya itu, beberapa terdakwa juga dituntut bayar duit pengganti lantaran menikmati aliran biaya korupsi.
Hery dituntut bayar Rp 4,73 miliar, Subhan Rp 5,8 miliar, Gerry Rp 13,26 miliar, Bobby Rp 60,32 miliar, Sekarsari Rp 42,67 miliar, Anita Rp 14,49 miliar, Supriadi Rp 19,81 miliar, serta Fahrurozi Rp 233,01 juta. Masing-masing tuntutan duit pengganti tersebut disertai subsider dua tahun penjara.
Disebutkan bahwa para pemohon sertifikasi K3 nan diperas para terdakwa antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·