Nasib Gaji ke-13 ASN, Ini Faktanyaamp;nbsp;

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 13 April 2026 |09:17 WIB

Nasib Gaji ke-13 ASN, Ini Faktanya 

Gaji ke-13 PNS (Foto: Okezone)

JAKARTA - Nasib pencairan penghasilan ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS di tengah efisiensi anggaran. Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan saat ini tetap dalam tahap pembahasan. 

Padahal penghasilan ke-13 tahun ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2026.

Berikut fakta-fakta nasib Gaji ke-13 ASN nan dirangkum Okezone, Senin (13/4/2026). 

1.Dibayarkan Juni 

"Gaji ketiga belas dibayarkan paling sigap pada Juni 2026," demikian tercantum dalam Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026 tersebut.

2. Masih Dikaji

Namun, pemerintah tetap belum memberikan jawaban pasti perihal pencairan penghasilan ke-13 PNS nan dijadwalkan cair pada Juni 2026. 

Menurut dia, keputusan apakah penghasilan ke-13 bakal dikenai efisiensi alias tidak saat ini tetap dalam tahap pembahasan.

‎"Masih dipelajari (efisiensi penghasilan ke-13)," kata Purbaya di Kemenkeu.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com