Taufik Fajar
, Jurnalis-Senin, 13 April 2026 |09:17 WIB

Gaji ke-13 PNS (Foto: Okezone)
JAKARTA - Nasib pencairan penghasilan ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS di tengah efisiensi anggaran. Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan saat ini tetap dalam tahap pembahasan.
Padahal penghasilan ke-13 tahun ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2026.
Berikut fakta-fakta nasib Gaji ke-13 ASN nan dirangkum Okezone, Senin (13/4/2026).
1.Dibayarkan Juni
"Gaji ketiga belas dibayarkan paling sigap pada Juni 2026," demikian tercantum dalam Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026 tersebut.
2. Masih Dikaji
Namun, pemerintah tetap belum memberikan jawaban pasti perihal pencairan penghasilan ke-13 PNS nan dijadwalkan cair pada Juni 2026.
Menurut dia, keputusan apakah penghasilan ke-13 bakal dikenai efisiensi alias tidak saat ini tetap dalam tahap pembahasan.
"Masih dipelajari (efisiensi penghasilan ke-13)," kata Purbaya di Kemenkeu.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·