NasDem Mau UU Ketenagakerjaan Baru Dibahas Komisi IX DPR Usai Putusan MK

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) telah meminta DPR untuk membikin Undang-Undang Ketenagakerjaan baru nan terpisah dari UU Cipta Kerja. Anggota Komisi IX DPR sekaligus Ketua DPP NasDem Irma Suryani Chaniago menjelaskan progres pembentukan UU tersebut.

"Kapan komisi IX bakal mulai mengerjakan UU Ketenagakerjaan nan diamanatkan oleh MK, kami komisi IX sebetulnya sudah membikin panja dan sudah selesai. Rencananya masa sidang ke depan ketua Komisi IX bakal menyurati ketua DPR di rapat badan musyawarah," kata Irma kepada wartawan, Rabu (22/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan Komisi IX DPR merupakan mitra kerja Kementerian Ketenagakerjaan. Menurutnya, Komisi IX DPR nan bertanggung jawab membahas RUU Ketenagakerjaan baru.

"Sebagai mitra kerja komisi, IX ialah Menteri Ketenagakerjaan tentu kami bertanggung jawab untuk mengerjakan UU ini, apa lagi kami sudah beberapa kali mengundang utusan serikat-serikat pekerja juga pengusaha untuk mendapat masukan nan komprehensif," ujarnya.

Ketua DPP NasDem ini mengatakan pihaknya mau UU Ketenagakerjaan dikerjakan oleh Komisi IX DPR. Dia mengaku tak mau UU Ketenagakerjaan nan baru langsung digugat usai diundangkan seperti UU Ciptaker.

"Sebagai catatan UU Ciptaker nan dibuat oleh Baleg nan kemudian dikeluarkan oleh MK dalam judicial review. Maka, belajar dari kondisi tersebut maka kami komisi nan merupakan leading sector mitra kerja kementerian Ketenagakerjaan tentu kami tidak mau UU ini begitu diundangkan kembali masuk judicial review," ujarnya.

Dia berambisi UU Ketenagakerjaan baru dikerjakan penuh oleh Komisi IX DPR. Dia menargetkan UU tersebut bisa menguntungkan pekerja dan pengusaha.

"Untuk itu insyaallah kami bakal mempertahankan agar UU ini dikerjakan di Komisi IX bukan di Baleg. Insyaallah kelak UU ini bakal menjadi UU nan betul-betul menguntungkan kedua belah pihak, lantaran tanpa pengusaha maka lapangan kerja tidak tercipta, demikian pula tanpa pekerja perusahan tidak bisa beroperasi," ujarnya.

Sebagai informasi, MK memandang pemerintah dan DPR perlu membikin Undang-Undang Ketenagakerjaan baru. UU baru itu diminta untuk terpisah dari UU Cipta Kerja nan telah terbentuk pada 2023.

Hal itu disampaikan MK dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor: 168/PUU-XXI/2023 tentang uji materi Undang-Undang Cipta Kerja pada Kamis (31/10/2024). Salah satu penggugat dalam perkara ini adalah Partai Buruh.

"Menurut Mahkamah, pembentuk undang-undang segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan nan baru dan memisahkan alias mengeluarkan dari nan diatur dalam UU 6/2023," bunyi putusan MK.

(amw/gbr)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News