NasDem dan PDIP Respons Isu Capres Didukung Minimal 2 Fraksi

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengaku mendengar adanya masukan terkait presidential threshold ialah pasangan calon presiden nantinya minimal didukung oleh dua fraksi di DPR.

Paloh merespons positif adanya usulan itu. Menurutnya, skema support minimal dua fraksi terhitung tinggi andaikan parliamentary threshold alias periode pemisah parlemen ditetapkan tinggi.

"Menurut saya, itu baik. Sama aja sebenarnya, dua fraksi jika parliamentary threshold-nya tinggi kan, suaranya tinggi juga kan," kata Paloh dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (20/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Paloh mengatakan pembahasan RUU Pemilu kudu menjadi ruang untuk mempertemukan beragam pandangan dalam mencari formula nan dapat menyempurnakan sistem pemilu.

Ia juga menekankan pentingnya menghargai perbedaan pendapat dalam proses tersebut.

"Bagaimana kita hanya menghargai pendapat kita? Kalau hanya pendapat kita nan kita hargai, rusak negeri ini," ujar Paloh.

Sementara itu, Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Sitorus mengatakan PDIP tak masalah mengenai wacana support dari dua fraksi tersebut.

"Kita tunggu saja naskah akademisnya. Sekarang ini kan semuanya tetap berkarakter wacana saja, terlalu pagi untuk direspons," ujar Deddy seperti dikutip detikcom, Minggu (20/9).

Deddy mengatakan partainya tak masalah lantaran Indonesia menganut sistem presidensial. Ia menyebut calon presiden tanpa support partai di parlemen bakal kesulitan menjalankan pemerintahan.

"Membuat syarat dua partai pendukung calon menurut saya dari sisi praktis tidak masalah. Sebab negara kita menganut sistem presidensial sehingga capres tanpa support partai di parlemen bakal kesulitan menjalankan roda pemerintahan," katanya.

Deddy juga menyinggung petunjuk undang-undang mengenai peserta pemilu adalah partai politik. Ia mengatakan usulan tersebut bakal meminimalisasi banyaknya calon presiden nan berpotensi membuka ruang bentrok selama proses kampanye.

"Selain itu, UU nan ada juga tetap menyatakan peserta pemilu adalah partai politik. Hal itu juga bisa mengurangi banyaknya calon nan berimplikasi pada banyaknya calon independen nan tidak terbatas sehingga biaya nan dikeluarkan negara menjadi sangat besar, serta berpotensi membuka ruang bentrok dalam proses kampanye," kata dia.

Anggota Komisi II DPR RI ini meminta publik menunggu. Ia menyebut pihaknya tetap menanti naskah akademik hingga draf revisi dari UU Pemilu.

"Apa pun itu mari kita tunggu saja naskah akademik dan draf revisi UU-nya," tambah Deddy.

Ambang pemisah pencalonan presiden 20 persen sebelumnya dihapus melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun lalu.

Dalam banget putusannya, MK menyatakan norma Pasal 222 dalam UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat.

Pasal 222 UU Pemilu mengatur persyaratan capres-cawapres hanya dapat dicalonkan oleh parpol nan mempunyai minimal 20 persen bangku DPR alias memperoleh 25 persen bunyi sah nasional pada pemilu sebelumnya.

"Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik alias Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu nan memenuhi persyaratan perolehan bangku paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah bangku DPR alias memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari bunyi sah secara nasional pada Pemilu personil DPR sebelumnya," bunyi pasal tersebut.

Baca selengkapnya di sini.

(yoa/isn)

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional