Nur Khabibi
, Jurnalis-Kamis, 05 Februari 2026 |21:27 WIB

Mulyono diduga gunakan 'uang apresiasi' Restitusi Pajak untuk DP rumah (Foto: Ilustrasi/Okezone)
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY), menerima duit Rp800 juta mengenai dugaan suap restitusi pajak.
Uang tersebut merupakan “uang apresiasi” nan diminta Mulyono mengenai permohonan restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti (BKB).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan duit ratusan juta itu digunakan Mulyono untuk duit muka (DP) rumah.
“Dari Rp800 juta nan diterima, MLY kemudian menggunakannya untuk pembayaran DP rumah Rp300 juta dan Rp500 juta sisanya tetap disimpan oleh orang kepercayaannya,” kata Asep saat konvensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/2/2026).
Selain Mulyono, KPK menetapkan Dian Jaya Demega (DND) selaku fiskus personil Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin dan Venasius Jenarus (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti sebagai tersangka kasus dugaan suap restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin.
Disebutkan, duit apresiasi tersebut disepakati sebesar Rp1,5 miliar. Selain Rp800 juta untuk Mulyono, duit apresiasi itu kemudian dibagikan kepada Dian Jaya nan menerima Rp200 juta dan Venasius sebesar Rp500 juta.
Venasius kemudian meminta tambahan kepada Dian Jaya sebesar Rp20 juta. Setelah diumumkan sebagai tersangka, ketiganya bakal langsung ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari. Penahanan terhitung sejak 5–24 Februari 2026.
(Arief Setyadi )
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·