Liputan6.com, Jakarta - Mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam Muktamar NU ke-35 belum mengerucut pada satu keputusan.
Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar NU ke-35, Mohammad Nuh, menyebut forum tetap membahas dua pola, ialah pemungutan bunyi oleh muktamirin dan musyawarah melalui Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa).
Pembahasan sistem tersebut menjadi bagian dari agenda Komisi Organisasi nan berjalan di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang.
Menurut Nuh, pembahasan mengenai tata langkah pemilihan baru dimulai dan tetap bakal bersambung hingga Minggu (30/8/2026).
"Ada dua opsi," ujar Nuh saat ditemui wartawan, Sabtu (29/8/2026).
Ia memastikan belum ada keputusan final mengenai sistem nan nantinya digunakan untuk memilih Ketua Umum PBNU.
Penjelasan 2 Opsi
Opsi pertama merupakan sistem nan selama ini digunakan dalam pemilihan Ketua Umum PBNU. Dalam pola tersebut, bakal calon diusulkan oleh PCNU, PWNU, serta PCINU, kemudian dilakukan penghitungan dukungan.
Kandidat nan memperoleh sekurang-kurangnya 99 bunyi dapat melanjutkan proses pencalonan.
"Habis itu mendapatkan restu dari Rais Aam terpilih. Sehabis itu dikembalikan lagi ke muktamirin untuk divoting," jelas Nuh.
Sistem tersebut menggunakan prinsip one man one vote. Artinya, setiap peserta nan mempunyai kewenangan bunyi dapat menentukan pilihannya secara langsung melalui proses voting.
Sementara opsi lainnya menawarkan pola berbeda dengan mengedepankan musyawarah Ahwa. Gagasan tersebut merupakan salah satu hasil usulan nan dibawa dari Munas dan Konbes NU di Ploso.
Dalam skema Ahwa, proses penentuan Ketua Umum PBNU tidak dilakukan dengan voting seluruh peserta muktamar. Ahwa menjadi pihak nan melakukan pemilihan melalui sistem musyawarah dengan tetap mempertimbangkan persetujuan alias pertimbangan Rais Aam.
53 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·