Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menerbitkan patokan soal pembentukan aktivitas ekstrakurikuler Korps Kadet. Ekskul ini disebut tak wajib dan jadi pilihan bagi siswa.
Berdasarkan laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemendikdasmen, patokan ekstrakurikuler Korps Kadet tercantum dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 136 Tahun 2026.
Aturan tersebut mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan Kesadaran Bela Negara Melalui Ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia Pada Jenjang Pendidikan Menengah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mu'ti mengatakan Kemendikdasmen memang membuka ekskul sebanyak-banyaknya untuk siswa.
"Ekskul itu kan kami buka sebanyak-banyaknya. Tapi ada nan wajib, ada nan tidak wajib. Ekskul nan wajib hanya pramuka, selain pramuka tidak wajib," kata Mu'ti di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (21/9).
Mu'ti juga kembali menekankan bahwa program tersebut merupakan kebijakan Mendikdasmen, bukan Kementerian Pertahanan (Kemhan).
"Oleh kami, kan itu di sekolah," ujar Mu'ti.
Terkait pembimbing ekstrakurikuler, Mu'ti menyebut bakal diserahkan pada pihak sekolah. Termasuk apa saja materi ekstrakurikulernya berjuntai pada pembimbing di sekolah masing-masing.
"Ya itu kelak tergantung gurunya nan melakukan kegiatan," ucapnya.
Disebutkan pada Kepmen, bahwa program ini dibuat dalam rangka penguatan nilai karakter siswa pada jenjang pendidikan menengah melalui pembinaan kesadaran bela negara secara terencana, sistematis, dan berkelanjutan.
(knf/dal)
8 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·