Modus Penyelundupan Mobil dan Motor ke Timor Leste yang Diungkap Polda Jateng

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Semarang -

Satuan Tugas (Satgas) Penyelundupan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengamankan 52 motor, mobil hingga truk saat membongkar kasus penyelundupan kendaraan terlarangan ke Timor Leste. Para tersangka mendapatkan kendaraan tanpa arsip itu dari banyak sumber.

"Tersangka memperoleh kendaraan bermotor jenis motor, mobil, dan truk dari beragam sumber nan tidak dilengkapi arsip kepemilikan nan sah," kata Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Djoko Julianto saat konvensi pers di Mako Dit Reskrimsus Polda Jateng, Kota Semarang, dilansir detikJateng, Rabu (22/4/2026).

"Kendaraan itu sebagian didapatkan dari beberapa oknum leasing kemudian ada dari beberapa pelaku curanmor," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai mendapatkan kendaraan tersebut, menurut Djoko, tersangka mempreteli kendaraan hingga mengubah warna agar susah dikenali oleh pemiliknya.

"Dicopot dan diubah oleh pelaku untuk menghilangkan warna original kendaraan biar tidak dicurigai masyarakat termasuk korban nan menandai kendaraan bermotor mereka nan hilang," jelas Djoko.

Tersangka kemudian membuatkan arsip fiktif agar kendaraan bisa diekspor ke Timor Leste. Djoko menyampaikan pengiriman itu dilakukan lewat Pelabuhan Tanjung Priok.

"Lalu dibuatkan arsip fiktif, kemudian arsip tersebut digunakan sebagai dasar pengiriman kendaraan melalui kontainer dengan tujuan ekspor ke Timor Leste melalui Pelabuhan Tanjung Priok," ujar Djoko.

Djoko menjelaskan kapal pengangkut kendaraan itu transit terlebih dulu ke Singapura, sebelum kemudian berlayar ke Timor Leste.

"Dari Tanjung Priok ke Singapura dulu, baru kemudian berangkat ke Dili, Timor Leste," ucap Djoko.

Baca selengkapnya di sini

(idh/imk)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News