Modus Koin TikTok, Karyawan Gasak Rp1,2 Miliar Milik Vilmei

Sedang Trending 22 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi mengungkap tersangka kasus penggelapan duit senilai Rp1,2 miliar milik pembuat konten Vilmei diduga melakukan aksinya dengan menyalahgunakan akses akun TikTok korban.

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan tiga tersangka, ialah ZK selaku tenaga kerja dari Vilmei, A nan juga kekasih dari ZK serta L nan berkedudukan menampung duit hasil kejahatan.

Berdasarkan hasil investigasi sementara, ZK nan merupakan tenaga kerja korban mempunyai akses terhadap perangkat nan terhubung dengan akun TikTok milik Vilmei.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akses tersebut diduga kemudian disalahgunakan untuk memindahkan saldo dalam corak aset dolar AS nan berasal dari beragam aktivitas akun TikTok korban," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya dalam keterangannya, Kamis (3/9).

Saldo tersebut antara lain berasal dari program afiliasi, penjualan produk sponsor, hingga bingkisan digital alias gift dari siaran langsung.

Polisi menduga saldo nan dialihkan tersebut kemudian digunakan untuk membeli koin TikTok. Koin itu selanjutnya dipakai untuk mengirimkan gift ke akun nan dikuasai ZK maupun akun nan berangkaian dengan ASR dan L.

Saldo tersebut kemudian digunakan untuk membeli koin TikTok dan mengirimkan gift ke akun nan dikuasai ZK maupun akun nan berangkaian dengan tersangka ASR dan L. Hasilnya selanjutnya dicairkan melalui dompet digital maupun rekening bank.

"Berdasarkan audit internal dan riwayat transaksi nan disampaikan korban, kerugian sementara sekitar Rp1,28 miliar. Angka tersebut tetap kami dalami lantaran interogator juga melakukan penelusuran terhadap akun-akun penerima lainnya," tutur Verdika.

Disampaikan Verdika, interogator tetap terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengetahui keseluruhan aliran biaya dan keterlibatan pihak lain.

"Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka andaikan ditemukan bukti nan cukup," ujarnya.

Sebelumnya, Polres Metro Bekasi Kota menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan duit senilai Rp1,28 miliar milik konten kreatoe TikTok Vilmei.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Putu Kholis Aryana menyebut penetapan tersangka dilakukan usai interogator mengantongi dua perangkat bukti nan cukup. Ia mengatakan ketiganya juga telah dilakukan penahanan.

"Sudah investigasi dan ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka telah ditahan," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (29/8).

Ketiga tersangka itu dijerat Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan pemberatan lantaran hubungan kerja alias profesi. Para tersangka terancam lima tahun penjara alias denda paling banyak Rp 500 juta.

(dis/gil)

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional