Modus Baru 'Toko Berjalan' Obat Keras, Mangkal di Beberapa Titik di Bekasi

Sedang Trending 3 jam yang lalu

Bekasi -

Polres Metro Bekasi Kota mengungkapkan peredaran obat keras melalui 'toko berjalan' merupakan modus baru. Pelaku mangkal di beberapa titik di wilayah Bekasi dengan sistem cash on delivery (COD).

"Jadi ini merupakan modus baru, nan biasanya dijual di warung, ini dia mobile pakai mobil," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Aryana dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).

Putu mengungkapkan, tersangka berinisial A namalain R ini mangkal di beberapa titik. Mereka janjian ketemu di suatu tempat untuk transaksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku mengaku biasa mangkal di beberapa titik di wilayah Bekasi untuk melayani pembeli," ucapnya.

Kombes Putu menyebut modus ini dilakukan tersangka untuk menghindari kecurigaan aparat.

Pengungkapan ini berasal dari info masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran obat-obatan nan tidak mempunyai izin edar di wilayah Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Berbekal info tersebut, Tim Unit 1 subnit 2 Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota melakukan penyelidikan terhadap dugaan peredaran obat keras terlarangan tersebut.

Pada Selasa (1/9) sore, polisi menemukan seseorang mencurigakan di dalam mobil nan berada di parkiran apartemen. Saat personil sedang melakukan observasi, personil menemukan pelaku nan mencurigakan.

"Pelaku saat itu terpantau sedang menjual/mengedarkan obat-obatan di dalam mobil Honda Mobilio warna putih nan diparkir di parkiran apartemen," ungkapnya.

Petugas kemudian menangkap pelaku berinisial A namalain R. Polisi juga menggeledah mobil pelaku dan menemukan sejumlah obat-obatan ilegal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, A mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari laki-laki inisial JAL (DPO). Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita peralatan bukti 2.451 butir pil trihexyphenidyl, ratusan butir pil kuning, duit tunai Rp 160 ribu, ponsel perangkat komunikasi, dan mobil Honda Mobilio nan digunakan untuk transaksi narkoba.

(mea/imk)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News