Mobil Listrik Kian Dilirik, Warga Jakarta Bisa Nikmati Tarif PKB 0 Persen

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Mobil Listrik Kian Dilirik, Warga Jakarta Bisa Nikmati Tarif PKB 0 Persen

Ilustrasi kendaraan listrik. (Foto: dok Freepik/user6702303)

JAKARTA – Saat ini, masyarakat mulai memilih kendaraan listrik untuk mobilitas harian. Lantaran, kendaraan listrik dinilai lebih efisien dan ramah lingkungan. Terlebih, di DKI Jakarta, bagi masyarakat nan mau beranjak dari kendaraan berbahan bakar minyak diberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 0 persen. 

Diberikannya insentif PKB 0 persen juga menjadi salah satu corak support Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap penggunaan kendaraan rendah emisi. Insentif ini berasas Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 446 Tahun 2026 tentang Pemberian Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan/atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terhadap Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Melalui kebijakan ini, kendaraan listrik berbasis baterai mendapatkan pembebasan pokok PKB dan/atau BBNKB sesuai ketentuan nan berlaku. Dengan demikian, pemilik kendaraan listrik dapat memperoleh keringanan pajak tahunan sekaligus berkontribusi pada upaya pengurangan emisi dan efisiensi energi.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny mengatakan, penggunaan kendaraan listrik tidak hanya berangkaian dengan tren mobilitas modern, tetapi juga menjadi bagian dari langkah berbareng untuk mendukung kota nan lebih bersih dan berkelanjutan.

“Dari sisi lingkungan, kendaraan listrik mempunyai kelebihan lantaran tidak menghasilkan emisi gas buang dari knalpot. Hal ini membikin kendaraan listrik menjadi pengganti transportasi nan lebih ramah lingkungan, terutama di wilayah perkotaan nan mempunyai aktivitas mobilitas tinggi,” ujarnya. 

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com