Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. MK menegaskan saat ini Provinsi DKI Jakarta tetap Ibu Kota Indonesia.
Hal itu dinyatakan MK dalam sidang pengucapan putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026, nan digelar Selasa (12/5/2026) dengan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo. Dalam gugatan itu, pemohon menilai norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 tidak sinkron dengan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022, sehingga menimbulkan keadaan kekosongan status konstitusional ibu kota negara nan berimplikasi terhadap keabsahan tindakan-tindakan pemerintahan, termasuk publikasi keputusan penyelenggaraan negara, aktivitas penyelenggaraan negara, dan penyelenggaraan manajemen pemerintahan.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.
Menurut Mahkamah, dalam menafsirkan norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 a quo kudu dibaca dan dimaknai dalam kaitannya dengan norma Pasal 73 UU 2/2024.Bahwa pengertian 'berlaku' dalam Pasal 73 UU 2/2024, kata MK, kekuatan bertindak dan mengikat substansi/materi norma pemindahan ibu kota negara, ketika Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan oleh Presiden.
Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan untuk memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN itu kudu ada Keputusan Presiden (Keppres). MK menilai jika Keppres itu sudah ditandatangani, maka keputusan mengenai Ibu Kota Negara itu bisa mulai bertindak dan mempunyai kekuatan mengikat.
"Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud," katanya sebagaimana dilansir di situs MK, Selasa (12/5/2026).
MK menegaskan Jakarta saat ini tetap sebagai Ibu Kota Negara RI. Oleh lantaran itu, MK menilai permohonan pemohon tidak beralasan.
"Sehingga berasas pertimbangan norma tersebut, dikaitkan dengan petitum Pemohon a quo, menurut Mahkamah, tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 2/2024 sebagaimana nan dimohonkan oleh Pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. Sehingga dalil Pemohon nan pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak berdasar menurut hukum," sambung Adies.
Permohonan Pemohon
Diketahui, pemohon dalam permohonan ini adalah Zulkifli. Dia mendalilkan keberadaan pasal-pasal tersebut menempatkan Keputusan Presiden sebagai syarat konstitutif beralihnya status ibu kota negara. Selanjutnya pada 2024, telah diundangkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ), nan secara normatif menghapus status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara. Sementara hingga saat ini Keputusan Presiden sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN tersebut belum pernah ditetapkan.
Keberlakuan UU IKN dan UU DKJ nan mempunyai kedudukan sederajat tersebut telah menimbulkan kondisi disharmoni mendatar nan nyata. Sebab pada saat nan berbarengan Jakarta tidak lagi dinyatakan sebagai ibu kota secara normatif, sementara Ibu Kota Nusantara belum sah secara konstitutif sebagai ibu kota negara. hasilnya perihal ini menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara nan berkarakter struktural dan fundamental.
Adanya kekosongan status ibu kota negara tersebut menurut Pemohon tidak hanya disebabkan oleh persoalan penerapan kebijakan alias kelalaian Presiden, tetapi akibat langsung dari kreasi norma a quo nan tidak disertai norma pengaman (safeguard clause), norma peralihan, maupun agunan kesinambungan status ibu kota negara selama masa transisi. Dalam perspektif prinsip negara hukum, ibu kota negara merupakan unsur esensial dalam struktur ketatanegaraan, sehingga keberadaanya tidak dapat dibiarkan berada dalam kondisi tidak jelas, multitafsir, alias tanpa status norma nan pasti. (zap/lir)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·