MK Sidang Perdana Gugatan Syarat Gibran Jadi Cawapres Malam Ini

Sedang Trending 16 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 mengenai syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Perkara itu teregister dalam perkara No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sidang ini jadwalnya bakal digelar pada Senin (21/9) pukul 19.00 WIB dengan agenda pemeriksaan pembukaan (penyampaian permohonan pemohon).

Bertindak sebagai pemohon Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Subhan, hingga Bonatua Silalahi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para pemohon itu menunjuk sejumlah orang nan bertindak sebagai kuasa norma mereka, beberapa di antaranya adalah Bambang Widjojanto, Refly Harun, Heriyanto, dan Wigati Ningsih.

Mengutip laman resmi MK, permohonan ini diajukan pada 10 September 2026 lalu, dan melakukan perbaikan permohonan sepekan setelahnya, ialah pada 17 September 2026.

Dalam permohonan ini, para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Mereka meminta MK menyatakan Gibran tak memenuhi syarat pendidikan dan meminta penetapan Gibran sebagai cawapres di Pemilu 2024 abnormal hukum.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK membatalkan sejumlah keputusan KPU nan berangkaian dengan penetapan Gibran sebagai cawapres.

Salah satunya Keputusan KPU No 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Tahun 2024.

Gibran terpilih sebagai wapres usai menang di Pilpres 2024 mendampingi Prabowo Subianto sebagai calon presiden.

Mereka mendapatkan nomor urut 2, berhadapan dengan dua paslon lain, ialah Anies-Muhaimin di nomor urut 1 dan Ganjar-Mahfud di nomor urut 3.

Prabowo-Gibran nan diusung Koalisi Indonesia Maju itu sukses merengkuh kemenangan dalam satu putaran dengan perolehan bunyi sebesar 58,6 persen.

(mnf/isn)

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional