MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU APBN 2026 Terkait MBG

Sedang Trending 44 menit yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026, Rabu (16/9).

Putusan nan tertuang dalam perkara nomor 100/PUU- XXIV/2026 itu sebelumnya dilayangkan sejumlah pihak, seperti mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas, MBG Watch, dan koalisi masyarakat sipil. Para pemohon mengaitkan gugatan mereka dengan kasus-kasus nan ditimbulkan akibat anggaran MBG.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MK dalam amar putusannya, antara lain meminta agar perubahan anggaran dalam APBN 2026 tak bisa hanya melalui Peraturan Presiden (Perpres), melainkan kudu lewat persetujuan DPR.

Menurut Suhartoyo, Pasal 8 ayat (5) UU APBN 2026, nan mengatur perubahan APBN terhadap shopping dan fungsinya, kudu melalui persetujuan DPR. Pasal tersebut berbunyi:

"Rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi, Fungsi, dan Program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I nan merupakan bagian tidak terpisahkan dari UU ini sesuai dengan nota keuangan, dan andaikan ada perubahan diatur dengan Perpres".

Sementara, MK menafsirkannya menjadi:

"Menyatakan Pasal 8 ayat (5) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun 2026 tidak bertentangan dengan UUD Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan norma mengikat secara bersyarat sepanjang frasa 'dan andaikan ada perubahan' dimaknai 'dan andaikan ada perubahan nan berakibat pada jumlah shopping pemerintah pusat menurut kegunaan maka perubahan dimaksud dengan persetujuan DPR'," kata Suhartoyo.

Selain memperkuat kewenangan DPR, ada dua poin krusial lain dalam putusan MK. Pertama, putusan MK terhadap Pasal 14 ayat 1 huruf b UU APBN 2026, nan meminta agar biaya insentif desa tak bisa dialihfungsikan sepihak untuk program prioritas pemerintah nan lain, termasuk MBG.

Kedua, putusan MK terhadap Pasal 29 Ayat (1), nan meminta kebijakan pemerintah mengenai APBN untuk nan menakut-nakuti ekonomi nasional maupun stabilitas sistem finansial wajib mendapatkan persetujuan DPR.

Namun, terdapat perbedaan pendapat alias dissenting opinion oleh Hakim Daniel Yusmic. Dia menilai permohonan pemohon dalam perkara tersebut mesti ditolak sepenuhnya. Menurut Daniel, karakter UU APBN berbeda dengan non-APBN.

Para pemohon dalam gugatan sebelumnya menyoroti penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan membawa bukti 138 kejuaraan masyarakat mengenai program tersebut. Aduan berisi dugaan ketidaksesuaian anggaran harian hingga keluhan makanan tidak layak konsumsi.

Pemohon menguji tujuh pasal dalam UU APBN 2026, ialah Pasal 8 ayat (5), Pasal 9 ayat (4), Pasal 11 ayat (2), Pasal 13 ayat (4), Pasal 14 ayat (1) huruf b, Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 29 ayat (1) UU APBN 2026.

Mereka menuntut tafsir bersyarat nan mewajibkan meaningful participation, serta larangan bagi pemerintah untuk memotong anggaran pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial sepihak demi stabilitas ekonomi tanpa persetujuan DPR.

Salah satu dalil nan diajukan pemohon, dalam perihal ini Busyro Muqoddas, mengungkap bahwa telah menerima aduan masyarakat mengenai penyelenggaraan MBG, baik mengenai kualitas pelaksanaan, alokasi anggaran, maupun dampaknya terhadap pembiayaan sektor pendidikan.

"Aduan tersebut memperlihatkan adanya kerugian nyata nan dialami masyarakat dan menjadi pedoman kepentingan norma Pemohon IV dalam mengusulkan permohonan a quo," demikian tertulis dalam risalah putusan MK.

Disebut juga bahwa pemohon IV juga mempunyai kepentingan norma untuk menjaga agar penggunaan APBN tetap sejalan dengan prinsip konstitusional, khususnya asas keterbukaan, akuntabilitas, dan prioritas anggaran pendidikan.

(thr/dal)

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional