MK Gugurkan Uji Materi UU ITE, Ini Penyebabnya

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Sebagai informasi, lima mahasiswa nan menguji secara materiil Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE tidak menghadiri Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 163/PUU-XXIV/2026 pada Senin, 18 Mei 2026. Kelima mahasiswa tersebut, ialah Nova Ayu Br. Simanjuntak, Diva Maharani, Dewiantoro Trilas Pilda Faulisa, Marsha Widya Asmoro, dan Malik Fahad.

Dalam permohonannya para Pemohon mengusulkan pengetesan Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE lantaran beranggapan norma tersebut menciptakan ruang interpretasi nan luas dan tidak seragam alias multitafsir, sehingga berpotensi menimbulkan perbedaan penerapan norma dalam kasus nan serupa.

Pemohon dalam dalilnya mengatakan norma nan diuji tidak mempunyai kepastian batas perilaku nan diperbolehkan dan nan dilarang oleh hukum, khususnya dalam menyampaikan pendapat melalui media elektronik. Keadaan tersebut dalam permohonannya membuka kesempatan terjadinya penegakan norma nan tidak konsisten dan berpotensi diskriminatif.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita