Jakarta, CNN Indonesia --
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan dugaan tindak pidana penghinaan hanya bisa diproses secara norma jika dilaporkan langsung oleh Presiden dan Wakil Presiden.
Hal itu ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) lewat putusan nomor 275/PUU-XXIII/2025 nan menguji Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Rabu (12/08).
Dalam putusannya, MK tidak memperbolehkan dugaan penghinaan dilaporkan oleh pihak keluarga, simpatisan maupun relawan dari Presiden dan Wapres.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangannya, MK menilai kata "dapat" dalam Pasal 220 ayat (2) KUHAP membuka kemungkinan tafsir.
Adapun pasal itu sebelumnya berbunyi:
"Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden alias Wakil Presiden".
Menurut MK, rumusan tersebut dapat dipahami bahwa laporan dugaan penghinaan tidak hanya bisa dilakukan oleh Presiden alias Wapres tetapi juga bisa dilakukan pihak lain.
Oleh karenanya, MK menegaskan bahwa pengaduan dalam perkara penghinaan terhadap Presiden alias Wapres hanya dapat diajukan oleh nan berkepentingan secara langsung.
"Mahkamah menilai krusial untuk memberikan penyelarasan norma dengan memberikan penegasan bahwa pengaduan tersebut hanya dapat dilakukan oleh presiden dan/atau wakil presiden," ujar Hakim Konstitusi Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan.
MK juga menegaskan penegakan norma baru dapat dilakukan andaikan presiden alias wakil presiden sebagai pihak nan langsung menjadi sasaran perbuatan tersebut mengusulkan pengaduan secara tertulis.
Dengan putusan itu, relawan, pendukung, simpatisan, keluarga, maupun pihak ketiga lainnya tidak dapat lagi menginisiasi proses pidana atas dugaan penghinaan terhadap presiden alias wakil presiden berasas penilaiannya sendiri.
"Agar tidak terdapat ruang bagi pihak lain baik keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya nan mengatasnamakan presiden dan/atau wakil presiden untuk menginisiasi proses pidana atas dasar penilaiannya sendiri mengenai ada alias tidaknya penghinaan terhadap prresiden dan/atau wakil presiden," ujar Guntur.
Meski demikian, MK tidak membatalkan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP nan mengatur penghinaan terhadap presiden alias wakil presiden serta penyebarluasan penghinaan tersebut.
Mahkamah hanya mengubah pemaknaan Pasal 220 ayat (1) sehingga berbunyi, "Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berasas kejuaraan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden."
(tfq/fra)
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·